Hukum Bermain Judi Online – “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh konten permainan.”
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi permainan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 .(satu miliar rupiah)”.
Hukum Bermain Judi Online
“Menggoda tapi menjebak, banyak orang Indonesia yang kecanduan game slot online. Sudah rugi, tidak mau berhenti,” tulis @siberpoldalampung seperti yang terlihat pada 6 Agustus 2022.
Asik Main, Polisi Gerebek Lokasi Judi Online Di Cikande
“Kecanduan, penurunan status finansial, kesehatan mental terganggu, angka kriminalitas meningkat, pencurian data,” dengan keterangan menjelaskan Cybercrime Polda Lampung memberikan edukasi bahaya judi online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.
Subdit V Cybercrime Polda Lampung dikenal dengan Ditrecrimes yang baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Brigjen Subianto, Wakil Kapolda Lampung.
Baca juga: Cyber Crime Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online Oleh Manajemen Kasus yang Masuk Tahap Penyidikan Pada Penangkapan Ini, Penyidik Subdit V Cyber Crime Detrescrimsus Polda Lampung Sebut 27 tersangka.
Dalam jumpa pers yang diketuai Brigjen Subianto, Dirjen Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Wakil Direktur V Cyber Crime Polda Lampang, AKBP Usriandi Yusrin mengimbau masyarakat. Laporkan masalah terkait perjudian online ke polisi.
Pemain Judi Online Ditangkap
“Sudah menjadi komitmen Polri untuk menindak dan memproses kejahatan perjudian secara hukum. Saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian online di wilayahnya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” perintahnya. Meski sama-sama melibatkan perjudian, judi online tidak dimainkan secara langsung, melainkan menggunakan sarana digital. Jadi apakah hukum bermain secara berbeda?
Mengacu pada ajaran Islam, hukum perjudian jelas dilarang. Tidak hanya agama yang dilingkupi oleh Nabi Muhammad saja yang melarangnya, namun permainan “Mengundi Nasib” dilarang keras dalam ajaran agama lain karena sifatnya yang merusak.
Jadi di era modern sekarang ini, apakah hukum dasar berubah dengan diadopsinya teknologi di berbagai bidang? Apa hukum perjudian online? Bagaimana dengan fatwa MUI terkait masalah ini?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Adopsi Republika (Jaringan) Miftahul Huda mengatakan judi online haram hukumnya jika menggunakan uang. Ia menegaskan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait larangan ini.
Tiga Irt Dan Tujuh Lelaki Diamankan Polisi Terkait Kasus Judi Online Di Lhokseumawe
Nah, untuk permainan judi online yang tidak menggunakan uang maka perlu dipelajari terlebih dahulu agar aturan mainnya jelas. Namun, jika dimainkan hanya untuk waktu luang, diperbolehkan.
Miftahul Huda mengatakan bahwa permainan yang tidak melibatkan uang adalah seperti bermain remi atau permainan lain yang biasa dilakukan orang.
“Kalau sebatas olahraga dan permainan saja tanpa menggunakan uang dan melewati batas, saya kira masih hal yang diperbolehkan,” ucapnya.
Karena mubah, masyarakat juga harus mengetahui batasan tempat memainkan permainan tersebut. Jika Anda memahami batasannya, dimungkinkan untuk tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang.
Kapolri Listyo Minta Usut Tuntas ‘konsorsium 303’ Terkait Dugaan Judi Online Ferdy Sambo
Beliau mengatakan bahwa sebaiknya umat Islam memainkan saddu dajariya atau jenis permainan ini dengan lebih hati-hati.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memainkan game yang baru dirilis tersebut. Orang perlu membedakan antara perilaku membantu dan tidak membantu.
Demikian penjelasan tentang undang-undang perjudian online yang sama-sama dilarang atau diharamkan.
Tautan Live Streaming Man United vs Man City di Premier League, Big Match Manchester Free Live Broadcast TV Man
Ayo Berhenti Bermain Judi Online Mulai Sekarang Karena Berdampak Ke Kesehatan Mental
25 Tautan dapat berupa Bingkai Foto Twibbon Harlah NU 2023 dan Ucapan Selamat Ulang Tahun Seratus Tahun Nahdlatul Ulama 11 Februari 2022 18:23 11 Februari 2022 18:23 Diperbarui: 11 Februari 2022 28:122 23
Bersamaan dengan munculnya virus Covid-19 di dunia, seluruh sendi dunia berubah satu persatu, salah satunya adalah meningkatnya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya pemecatan ini membuat mereka berusaha mencari penghasilan dengan berbagai cara. Salah satunya menggunakan smartphone yang terhubung dengan internet, yang kemudian menghubungkannya dengan sistem taruhan situs atau permainan judi.
Selain itu, game atau permainan berbasis internet seperti yang biasa disebut kini semakin marak. Mirip dengan kasus judi online yang berkat berbagai media massa, permainan judi online menjadi lebih populer karena orang berusaha mendapatkan uang melalui PHK. Game judi online adalah game berbasis android yang memiliki banyak pilihan permainan poker online, puzzle, olahraga virtual, casino online. Memiliki fitur membuat permainan lebih menarik
(koin emas). Ini bukan hanya permainan untuk mengisi waktu luang Anda, tetapi jelas merupakan tempat yang berbahaya dan ilegal untuk menghasilkan uang.
Pria Di Sumut Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online Di Tempat
Melihat fakta yang meresahkan di lapangan tentang game online, mahasiswa KKN I Universitas Diponegoro mengedukasi warga RW.V Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan melakukan dan menempelkan poster di sekitar RW. V . . Poster bahaya judi online ini berisi informasi tentang dampak negatif judi online dan himbauan untuk menghindari judi online.
Poster dipasang di papan pengumuman warga dan di tempat-tempat yang dilalui orang. Dengan melampirkan poster-poster tersebut, diharapkan warga RW.V dapat menambah pengetahuannya tentang bahaya judi online dan menjadi sadar untuk saling menjaga satu sama lain. Jauhi dan hilangkan judi online. – Perjudian online berkembang pesat di masyarakat. Beberapa orang menemukan keberuntungan mereka untuk kemenangan besar dengan bermain petak umpet. Layaknya game offline, penghobi game ini juga terkadang menjadi sangat ketagihan.
Kecanduan judi online memiliki konsekuensi negatif bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga keputusan untuk melakukan kejahatan.
Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Yahya Ahmad Zeen mengungkapkan dari sisi hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Selayar Amankan Dua Pelaku Judi Online, Kapolres Warning Pemain Higgs Domino
“Perjudian tradisional diatur dalam pasal 303 ayat 1. Nah, judi online secara khusus diatur dalam UU ITE, UU No 11 Tahun 2008, Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 19 Tahun 2008. Perubahan UU ITE 2016 .” kata dr To Yahya Ahmed melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, pada dasarnya judi online diatur dengan undang-undang yang jelas dan kuat. Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan jelas menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” ujarnya.
“Jadi distributor bisa dipukul, penyiar bisa dipukul atau yang mengakses informasi, misalnya orang yang memberikan fasilitas informasi terkait permainan juga akan dipukul. Termasuk sanksi, ini intimidasi pidana. Kalau lihat pasal 45 ayat 2 , 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar”, jelasnya.
Dijelaskannya, dalam penegakan hukum, setidaknya ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tentang bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kedua menyangkut instalasi dan infrastruktur dalam proses penegakan hukum.
Bagaimana Jika Kamu Tahu Pacar Kamu Bermain Judi Daring?
“Kemunculan game online itu tidak mudah, proses pembuktiannya juga tidak mudah, apalagi disamarkan sebagai game dan ada aktivitas game di dalamnya. Saya harus membuktikan dengan tepat bahwa dia sudah memenuhi unsur-unsur gamenya. Kalau provider sembunyi, provider sudah pintar,” ujarnya.
Oleh karena itu, salah satu permasalahan hukum terkait perjudian online adalah proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian nyata. Sedangkan server utama bisa di Singapura atau di luar negeri.
“Ini akses terbatas, tapi bukan berarti tidak bisa, buktinya banyak yang teraniaya. Kita harus bisa memberikan apresiasi. Jadi banyak juga aparat yang bisa bertindak. kendala, tapi bukan berarti tidak bisa,” jelasnya.
Dr. Bulungan – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tarakan (Bultar) Ana Srikaningsih mengatakan, game online yang berkedok permainan atau games perlu selalu dikuatkan dengan kegiatan yang positif.
Cek Fakta] Modus Judi Online Kian Canggih?
“Kembali ke pribadi saya sendiri, orang lain kadang sulit memberikan masukan sebagai nasehat, kalau orangnya sendiri tidak punya saran dan niat, susah. Mungkin nasehat ini buat yang belum pernah coba, yang belum pernah. dicoba, yang sudah masuk, kembali kontrol diri, berpikir lebih dalam, karena itu untuk dirinya sendiri dan merugikan orang lain,” ujarnya.
“Ada sekitar 500 situs yang diblokir, sekitar 499.600. Saya kira ini suatu kehormatan yang baik. Sektor TI diharapkan untuk menangani ini, bukan? Ada otoritas yang berwenang untuk bertindak dalam hal ini. Jadi, kita harus objektif dalam mengelolanya, tidak selektif,” ujarnya.
Secara sosial, aktivitas judi pasti merugikan pasangan kekasih, ujarnya. Oleh karena itu, lingkungan yang sehat sangat diperlukan jika ingin keluar dari jebakan kecanduan judi online.
“Lingkungan dan silaturahim juga berpengaruh, harus disaring karena kalau tidak kita kuatkan maka pergaulan akan berdampak buruk,” ujarnya.
Judi Online Gunakan Bank Nasional Untuk Transaksi
Lanjutkan, dr. Ana mengatakan, idealnya setiap orang memiliki pola pikir untuk mengendalikan dan mengatasi potensi kerugian dari aktivitas ilegal ini.
Kalau tidak, mereka yang hanya mencoba untuk memastikan akan penasaran sampai putus asa untuk membelanjakan apa yang mereka miliki. Adalah salah untuk melakukan kejahatan untuk memfasilitasi keinginan untuk bermain.
“Untuk bisa bermain, bisa mencuri, mencuri, membajak. Namanya kecanduan, seperti kecanduan narkoba. Itu menjadi kejahatan, begitu juga dengan permainan. Bukan hanya milik sendiri, tapi juga milik orang lain” ,” jelasnya.
Model game online saat ini semakin berkembang dan dari media bahkan media sosial dari masyarakat dapat dilihat bagaimana perkembangan game online mengalami perubahan bahkan dalam kegiatan bermain game. Bahkan, game favorit Anda pun bisa disusupi oleh game online.
Rekomendasi 7 Daftar Situs Judi Bola Terpercaya Dan Terbesar #qatar 2022
“Sekarangpun
Bermain judi, trik bermain judi slot online, cara bermain judi slot online, bermain judi online, cara bermain judi qiu online, cara bermain judi dingdong online, tips bermain judi online, cara bermain judi togel online, cara bermain judi online, cara bermain judi bola online, cara bermain judi kartu online, tips bermain judi slot online