Hukum Penjara Judi Online – Meski merupakan kejahatan yang diatur oleh sejumlah undang-undang, perjudian tetap lestari. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ada 566.332 konten berunsur perjudian di ruang digital yang diblokir sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan perjudian sulit diberantas selama masih menjadi kepentingan umum. Teori ekonomi dasar penawaran dan permintaan berlaku untuk perjudian online.
Hukum Penjara Judi Online
“Nah, begitu juga dengan taruhan ini. Masih banyak orang yang ingin berjudi. Kalau ada orang yang melihat, ‘Wah, banyak orang Indonesia yang suka berjudi, nah kita buat sistemnya. Kita jual barangnya,” dia berkata
Berbuat Terlarang Di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara
Aturan terkait perjudian tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal 303 ayat 1 KUHP tertulis: «Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta lira, barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memperoleh kesempatan berjudi dan melakukan sebagai penyidikan. , atau dengan demikian dengan sengaja bergabung dengan suatu masyarakat.”
Sementara itu, Pasal 45 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mengirim dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. dan/atau denda.” maksimal Rp 1 miliar.”
Penelitian Sumur Purba di Desa Mranggen, Pemkab Klaten Gandeng Balai Pelestarian Budaya Kamis 5 Januari 2023 15:48 WIB 11 Februari 2022 18:23 11 Februari 2022 18:23 Diperbarui: 11 Februari 1120 :12 PM 2039 2 0
Jangan Judi Online! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Bersamaan dengan munculnya virus covid-19 di dunia yang mengakibatkan perubahan satu persatu sendi-sendi dunia, salah satunya adalah meningkatnya angka pengangguran setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya pengunduran diri ini kemudian mendorongnya untuk mencari penghasilan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah penggunaan smartphone yang terkoneksi dengan internet, yang kemudian menghubungkannya dengan situs game atau permainan dengan sistem taruhan.
Juga game berbasis internet atau biasa disebut game kini semakin populer. Sama seperti kasus judi online yang menyemarakkan beberapa media massa, judi online juga semakin populer karena banyaknya orang yang berusaha mencari uang akibat PHK. Permainan judi online merupakan permainan berbasis android dimana tersedia banyak pilihan permainan seperti poker online, puzzle, olahraga virtual dan casino online. Permainan menjadi lebih menarik karena ada fiturnya
(koin emas). Tidak hanya menjadi permainan untuk mengisi waktu luang, tetapi juga menjadi tempat mencari uang yang jelas-jelas berbahaya dan ilegal.
Mencermati fakta yang memprihatinkan di lapangan terkait perjudian online, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro mengedukasi warga RW.V Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan cara membuat dan menempelkan poster di lingkungan sekitar RW.V. Poster bahaya judi online ini berisi informasi tentang dampak negatif judi online dan himbauan untuk anda menghindari judi online.
Bersih Bersih Perjudian, Polda Sumbar Tetapkan 230 Tersangka Judi Online
Poster dipasang di papan warga dan di tempat-tempat orang berjalan. Dengan dipasangnya poster-poster tersebut, harapannya warga yang berada di lingkungan RW.V semakin meningkat pemahamannya tentang bahaya judi online dan kesadaran untuk saling membawa untuk menjauhi dan memberantas judi online.. Kanit Reskrim Polres Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang terkait kasus perjudian tersebut. Foto: Antara/Kornelis Kaha
– Pedagang sayur merangkap ibu rumah tangga berinisial OK (42) dan tukang ojek bernama JP (42) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ketahuan berjudi online atau berjudi on line.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Reserse Kriminal Polres Kupang Kota pada Sabtu sore (20/8/2022) saat berjudi. “Keduanya melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya kepada wartawan di Kupang, Minggu (21/8/2022) malam.
Hasri menjelaskan penerapan Pasal 303 KUHP karena kedua tersangka judi online tersebut memberikan akun judi online yang juga memungkinkan orang lain untuk melakukan praktek judi online secara bersama-sama. Berjudi melalui satu akun di kedua ponsel.
Pelaku Judi Online Ini Pingsan Usai Ungkap Kasus Di Polda Banten
“Jadi saat ditangkap, mereka diketahui memberikan layanan judi online kepada orang lain. Jadi yang tidak memiliki akun di ponselnya bisa menggunakan ponselnya untuk berjudi bersama,” imbuhnya.
Jenis judi online yang dimainkan adalah judi togel online dimulai dari kupon putih online. Polisi juga menemukan barang bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni empat pria penjudi yang ditangkap saat bermain mesin slot online di Ex-Station Cafe Jalan Trunojoyo, Bascamp Cafe Jalan Kemuning dan Legend Cafe Jalan Stadion.
Keempat pelaku tersebut di antaranya berinisial AB (27), warga Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MEA (41) petani asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Ketiga HAY (32) merupakan pegawai swasta Jalan Basuki Rahmad, Desa Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember dan terakhir WZ (29) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dijerat Pasal 303, Bandar Dan Operator Judi Online Di Purbalingga Ditangkap! Omset Diperkirakan Puluhan Juta
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan keempat pelaku penjudi itu ditangkap setelah anggota Bareskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan sejak 19 hingga 21 Agustus 2022 di sejumlah kafe di kawasan Pamekasan.
“Penangkapan dilakukan setelah ada hasil penyelidikan awal dan informasi yang diterima dari anggota,” kata AKBP Rogib Triyanto dalam jumpa pers, Selasa (23/8/2022).
Menurut AKBP Rogib, penangkapan para pelaku judi online itu untuk mengikuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang peduli terhadap masyarakat.
Pihaknya juga belum bisa memastikan beberapa warnet di Pamekasan yang diduga dijadikan tempat nongkrong bermain slot online, karena dari hasil perburuan petugas, tidak semua kafe menangkap pelaku saat bermain slot online.
Pelaku Judi Slot Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menyita 4 ponsel berbagai merek dari tangan para penjudi. Sejumlah ponsel telah digunakan oleh para pemain ini untuk bermain slot online.
Polres Pamekasan menyebut keempat pelaku judi online itu dijerat pasal 303 ayat 1 s/d 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Baca Juga: Alun-alun Presto Bandung Akan Lebih Tertib, Parkir dan Jalan Liar, Pedagang di Zona Merah Akan Ditertibkan
Penggugat judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat saat kasusnya dilepas di Mapolres Cimahi pada Jumat, 26 Agustus 2022. BUDI SATRIA/PRF MNEWS
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online itu dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 malam.
Judi Online Kian Marak! Mahasiswa Undip Siap Bertindak
“Kami menangkapnya pada pukul 22.00 WIB, lokasi kecelakaan di Padalarang,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca juga: BERHENTI menyalakan roket! Persib kena denda 2 kali karena melanggar Kode Disiplin PSSI di Liga 1 2022
Barang bukti yang diperoleh polisi dari tangan pelaku judi online di Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Agustus 2022. BUDI SATRIA/
Penulis juga aktif mempromosikan situs judi online yang mereka jalankan dan mencari orang lain untuk bermain togel melalui situs 888fajartoto.com.
Polda Sumsel Ungkap Pelaku Judi Online, 12 Orang Diamankan
Penggugat judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sebagai kasus dibebaskan di Mapolres Cimahi pada Jumat, 26 Agustus 2022. BUDI SATRIA/
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa kepemilikan rekening judi online, tiga handphone, uang tunai Rp 70.000, bukti transaksi tunai Rp 5.620.016 dan barang bukti lainnya,” ujarnya. kata Imron.
Prediksi Skor AC Milan vs Torino di Coppa Italia: preview, head-to-head, kondisi tim dan susunan pemain
Padahal belum hujan! BMKG Jabar Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang, Kamis 12 Januari 2023 Maraknya Judi Online di Masa Pandemi, Mahasiswa UNDIP Beri Edukasi Bahaya Kecanduan Judi Online yang Bisa Merusak Fungsi Otak
Dua Pejudi Togel Online Di Mojowarno Jombang Terancam 5 Tahun Penjara
16 Jul 2021 07:22 16 Jul 2021 07:22 Diperbarui: 16 Jul 2021 07:31 8034 1 0
Di masa pandemi ini, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, orang saat ini lebih banyak menghabiskan waktu di rumah mereka. Alat elektronik seperti handphone merupakan hal yang menemani keseharian masyarakat dalam penyelenggaraan PPKM ini membutuhkan. Dengan ponsel dan akses tak terbatas ke Internet, orang dapat terhubung ke seluruh dunia.
Salah satu hal buruk yang bisa diakses dengan mudah saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun bisa mengakses situs tersebut. Oleh karena itu, Fauziah Fadila (21), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021, bertempat di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memainkan program pertama yaitu penyuluhan masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan sanksi hukum yang berlaku. Dimana pelatihan ini dilakukan dengan memberikan poster edukasi berupa dampak negatif kecanduan judi online dan sanksi hukumnya serta cara-cara menguatkan diri dari kecanduan judi online.
Program ini juga dilakukan dengan membuat video edukasi tentang bahaya judi online yang diunggah ke YouTube untuk kemudian dibagikan oleh Kepala Desa RW 03 Banyumanik.
Judi Online Dilarang, Pelaku Siap Masuk Penjara
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kecanduan judi online dan juga mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka ketika mengakses Internet untuk menghindari hal-hal buruk tersebut. – Perjudian online sedang booming di perusahaan saat ini. Beberapa orang mencari peruntungan untuk kemenangan besar melalui kamuflase permainan. Layaknya judi offline, penggemar judi ini juga terkadang menjadi sangat adiktif.
Kecanduan judi online memiliki dampak buruk bagi para pecandu, mulai dari kerugian materi hingga tekad untuk melakukan kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarakan Kalimantan (UBT), Dr Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, secara hukum perjudian online bukanlah hal yang baru karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Judi konvensional diatur pasal 303 ayat 1. Jadi, untuk Anda
Polresta Sidoarjo Sikat Judi Online, Ringkus Enam Tersangka
Judi ceme online, judi koprok online, judi qiu qiu online, judi slot online, judi domino online, judi online pulsa, judi saham online, hukum judi online, situs judi slot online, bandar judi online, judi remi online, hukum penjara