Hukum Pidana Judi Online – Maraknya game online di masa pandemi mengajarkan kepada mahasiswa UNDIP tentang bahaya kecanduan game online yang dapat merusak fungsi otak
16 Juli 2021 07:22 16 Juli 2021 07:22 Diperbarui: 16 Juli 2021 07:31 8034 1 0
Hukum Pidana Judi Online
Di masa pandemi ini, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Jadi, saat ini, orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Alat elektronik seperti handphone merupakan benda yang menemani keseharian masyarakat selama pelaksanaan PPKM darurat ini. Dengan menggunakan ponsel dan akses tak terbatas ke internet, individu dapat terhubung ke segala sesuatu di dunia.
Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat Kembali Meringkus Pelaku Tindak Pidana Judi Online Jenis Togel
Salah satu hal yang bisa diakses dengan mudah saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun bisa bergabung dalam grup tersebut. Oleh karena itu, Fauziah Fadila (21) mahasiswa prodi Hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021 yang berlokasi di Kelurahan Banyumanik Kecamatan Banyumanik Kota Semarang membuat program pertama yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan perlunya sanksi hukum. Dimana edukasi ini dilakukan dengan memberikan poster edukasi berupa dampak negatif kecanduan judi online dan sanksi hukumnya, serta cara-cara memberdayakan diri dari kecanduan judi online.
Program ini juga diimplementasikan dengan membuat video edukasi tentang bahaya judi online yang diupload ke YouTube untuk kemudian dibagikan oleh ketua RW 03 Desa Banyumanik.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari kecanduan online, dan juga mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya saat menggunakan internet agar terhindar dari hal-hal negatif tersebut. informasi elektronik atau dokumen yang berisi konten game.”
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat isi permainan menurut Pasal 27.2.2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Teori Pemidanaan, Kasus Perjudian Online
“Menggiurkan tapi mencengangkan, banyak orang Indonesia yang kecanduan judi online. Sudah rugi, belum siap berhenti,” tulis @siberpoldalampung seperti yang terlihat pada 6 Agustus 2022.
“Kecanduan, tingkat ekonomi rendah, kesehatan jiwa terganggu, kriminalitas meningkat, pencurian data,” dengan keterangan menjelaskan Cyber Crime Polda Lampung memberikan edukasi bahaya judi online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.
Diketahui, Cyber Crime di Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Lampung baru-baru ini mengungkap peristiwa perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wapolda Lampung Brigjen Subiyanto.
Baca Juga: Kasus Game Online Ungkap Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 27 tersangka.
Skripsi: Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perjudian
Brigjen Pol Subiyanto saat jumpa pers yang dipimpin dan didampingi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin jirebe di luar untuk melaporkan sesi terkait dengan prioritas polisi di telepon.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk menindak dan hukum untuk menangani tindak pidana perjudian. Dan saya mohon kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian online di wilayahnya, kami laporkan dan polisi,” perintahnya . Kemajuan sistem dan teknologi informasi juga membawa dampak negatif, terbukti dengan menjamurnya situs judi online. Upaya pemerintah untuk menekan tingkat perjudian di Indonesia masih membutuhkan upaya lebih. Oleh karena itu pemerintah memberikan sanksi kepada operator judi online, agar lebih dicegah.
Kemudahan akses internet serta kemudahan mendapatkan informasi tentang situs judi online dikhawatirkan akan mempengaruhi generasi muda jika mereka bertanggung jawab. Meskipun tidak mungkin untuk menentukan usia penjual online, tidak dapat dipungkiri bahwa anak-anak atau remaja akan menemukan game online.
Undang-undang terkait perjudian diatur dalam berbagai pasal, salah satunya pasal undang-undang perjudian yaitu pasal 303a ayat (1) KUHP, sedangkan judi online dilegalkan dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Tidak. 11 Tahun 2008 dan pasal 45 UU ayat (2) No 19 Tahun 2016.
Penanganan Judi Online Oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Hukuman bagi operator judi online dalam hal performa akan sangat berbeda dengan judi biasa, hal ini tergantung operator judi online menggunakan sistem yang canggih, berbeda dengan permainan seperti remi, sabung ayam atau toto hitam (kendali).
Namun hukuman untuk judi online dan judi biasa juga tunduk pada penerapannya, hukuman bagi pemain judi biasa tentu akan tercakup dalam pasal-pasal KUHP karena jika diberdayakan berdasarkan Pasal 45 ayat (2) ITE. Secara hukum, harus ada transfer, di mana ini tidak dalam permainan normal.
Pelaku kejahatan online akan dijerat Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, ancaman hukuman dalam Pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berbeda dengan penindakan hukum terhadap perjudian online, perjudian yang biasa dilakukan pada orang akan mudah tertangkap oleh aparat penegak hukum jika ada yang melaporkannya. Sebagai masyarakat, mereka akan merasa tidak nyaman jika para pelaku berada di sekitar rumahnya.
Sat Binmas Himbauan Larangan Perjudian Kepada Masyarakat .
Untuk memberikan efek jera bagi pelaku perjudian dan agar pelakunya diamankan oleh aparat penegak hukum, maka masyarakat harus mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pelaku perjudian ke kantor polisi.
Tapi sebagai masyarakat yang melihat teroris di sekitar rumah, mereka harus datang dengan bukti yang kuat agar pelakunya bisa dijerat dengan pasal yang berlaku. Jika terbukti pelaku berjudi, dan salah satu yang dilakukannya adalah toto hitam (rein), maka pelaku akan dijerat dengan pasal permainan togel.
Tentu saja, ini jauh lebih mudah daripada menghukum operator judi online yang tidak bisa langsung melaporkan masyarakat umum karena tidak bisa menyertakan bukti yang kuat.
Terkait sanksi bagi operator judi online, saat ini pemerintah memiliki peraturan penting yang dapat dengan mudah menjerat pelaku dan penyelenggara judi online.
Aspek Hukum Masalah Dan Penanganan Judi Online
Masalah hukum para pemain ini dapat Anda konsultasikan dengan para mitra hukum Justika yang terpercaya dan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hubungi masalah perjudian online ini melalui layanan pembayaran berikut:
Nasihat hukum kini lebih mudah dan murah hanya dengan RP. Hanya 30.000 saja yang menggunakan layanan Chatconsultation dari Justika. Anda hanya perlu memasukkan pertanyaan hukum yang ingin Anda tanyakan di formulir obrolan. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai petunjuk. Kemudian sistem akan segera mencarikan penasehat hukum yang sesuai dengan masalah Anda.
Dengan konsultasi telepon, Anda memiliki kesempatan untuk berbicara dengan penasihat hukum secara mudah dan efisien melalui telepon selama 30 menit hanya untuk RP. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk membahas lebih detail permasalahan hukum yang Anda alami.
Sedangkan melalui konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam untuk RP saja. 2.200.000 saja (bisa lebih jika Mitra Advokat mau). Dengan biaya tersebut Anda dapat bercerita, bertanya dengan lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukkan dokumen yang relevan.
Apakah Main Judi Online Dapat Dijerat Uu Ite?
Semua informasi hukum dalam artikel ini disiapkan hanya untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum khusus atas kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan mengklik tombol konsultasi di bawah ini. Permainan adalah permainan apa saja yang berdasarkan harapan untuk menang, biasanya berdasarkan keberuntungan saja, dan meskipun harapan tersebut sangat meningkat karena pemahaman dan kebiasaan bermain game. Perjudian juga termasuk bertaruh pada hasil kompetisi atau permainan lainnya, yang tidak dilakukan oleh mereka yang berpartisipasi dalam kompetisi atau permainan, dan semua permainan lainnya. Selain itu, Pasal 303 ayat (3) di atas dijelaskan secara rinci dalam Pasal 1 Undang-Undang Pemerintah Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian. Antara lain roulette, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan adu banteng.
Game online adalah permainan yang dibuat dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan, dengan syarat permainan dan jumlah taruhan yang ditentukan oleh pemain online, untuk mempromosikan permainan online ini menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja tanpa izin mendistribusikan, mengumumkan dan/atau menyediakan informasi elektronik atau dokumen yang mengandung konten game.
Pasal ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau buku elektronik yang memuat konten permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar
Marak Judi Online Di Indonesia, Kemenkumham Banten Kembali Lakukan Monev Ti
Sebenarnya perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 KUHP dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 303 KUHP ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa izin”:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan keuntungan untuk kesenangan dan perbuatan mereka yang terlibat dalam pencarian, atau dengan sengaja melakukan sesuatu yang kecil untuk Anda.
Kedua, dengan sengaja memberi atau memberi kesempatan kepada warga negara untuk mengambil keuntungan dari bunga atau dengan sengaja ikut serta dalam uang untuk kekayaan terlepas dari apakah untuk memanfaatkan keuntungan tersebut ada syarat atau pelaksanaan suatu prosedur.
Jerat Hukum Judi Online
(2) Jika orang yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut diperiksa, haknya untuk diperiksa dapat dicabut.
Buku hukum pidana, hukum pidana pinjaman online, hukum judi online, asas asas hukum pidana, hukum pidana pajak, pengacara hukum pidana, hukum pidana, hukum pidana judi sabung ayam, konsultasi hukum pidana, hukum online pidana, hukum pidana dan perdata, hukum pidana penipuan online