Hukuman Pelaku Judi Online – Baca juga: Alun-alun Bandung segera berbenah, parkir liar di zona merah dan PKL ditertibkan
Artis judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat saat kasusnya dirilis di Mapolsek Seemahi, Jumat 26 Agustus 2022. Budi Satria/PRF MNEWS
Hukuman Pelaku Judi Online
Penangkapan kedua penipu judi online itu dilakukan pada Senin malam, 22 Agustus 2022, kata Kapolsek Simahi AKBP Imron Irmawan.
Kapolres Bukittinggi Sumatra Barat Berhasil Menangkap Pelaku Judi Online
“Kami menangkapnya sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi kejadian di Padalarang,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Simahi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Berhenti Memicu Flare! Persib sudah 2 kali didenda di Ligue 1 2022 akibat melanggar kode disiplin PSSI.
Polisi mengamankan barang bukti penipu judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 26 Agustus 2022. Budi Satria/
Pelaku mencari orang lain untuk ikut serta dalam permainan togel melalui laman 888fajartoto.com yang mereka kelola dan juga gencar mempromosikan situs judi online tersebut.
Tiga Pelaku Judi Online Di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Satu Perempuan
Artis judi online di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat saat kasusnya dirilis di Mapolres Simahi, Jumat, 26 Agustus 2022. Budi Satria/
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah kepemilikan rekening judi online, tiga handphone, uang tunai Rp 70.000, bukti transaksi tunai Rp 5.620.016 dan barang bukti lainnya,” ujar Imron. ***
Prediksi Skor Aston Villa vs Leeds di Premier League: Preview, Posisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
3 Zodiak yang Beruntung Sekali di Tahun Baru Imlek 2023, Ternyata Karir Anda Bisa Terlihat Seperti Gambar Ini
Tiga Pelaku Judi Online Di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Terancam Hukum Cambuk
3 Zodiak dengan Susunan Paling Tak Terbatas di Imlek 2023, Angpao untuk Perayaan Cap Go Meh Kamu Gede! RM alias Ningsih (26), salah satu tersangka judi online di Kabupaten Tangerang, diinterogasi saat mengungkap kasus penangkapan pelaku judi di wilayah hukum Polres Benten. Foto: Nindi.
Serang – Di usianya yang masih belia, RM alias Ningsih (26) harus menelan pil pahit dan menghadapi lantai penjara yang dingin. Ia ditangkap polisi karena menjadi salah satu pelaku perjudian online di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bisnis judi online dengan 50 website berkedok perusahaan jasa iklan palsu ini merupakan tempat Ningsih mencari nafkah sejak sekitar tahun 2020. Perannya di perusahaan palsu ini tidak main-main, dia adalah komisaris di perusahaan tersebut.
“Saya datang ke sini sekitar tahun 2020,” kata Ningsih yang membeberkan kasus judi di wilayah hukum Polresta Banten, Kamis (25/8/2022).
Operasi Pekat Toba 2022, Polres Palas Tangkap 8 Pelaku Judi Dan 33 Premanisme
Ningsih pun menjelaskan cara bermain judi online yang digelutinya. Selain sebagai komisaris, ia juga bertindak sebagai bendahara yang mengumpulkan simpanan harian dari anggota.
“Untuk pemain menggunakan deposit, tapi operator admin masuk ke dalam sistem, maka pemain bisa langsung bermain.
Operator akan melaporkan keuangan setiap hari, yang kemudian akan mentransfer keuntungan ke rekening transit dan di rekening transit, keuntungan akan ditransfer ke rekening yang diminta oleh Uttam,” jelas Ningsih.
Selang beberapa menit setelah wawancara, Ningsih kembali mengantri bersama 64 tersangka lainnya. Namun, saat hendak dibawa ke mobil tahanan Polres Tangerang bersama para penjudi lainnya, Ningsih tiba-tiba pingsan. Petugas langsung membawanya ke ruang PPA.
Lima Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi
Humas Polda Banten Combes Pol Shinto Silitonga mengatakan, perjudian online diungkap berkedok PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa yang semula berlokasi di Ruko Peram Citra Raya, Panongan kemudian pindah ke Taman Puspa Peram Citra Raya. Kompleks Cikupa dan Apartemen Tanah Modern di Kota Tangerang.
“Perusahaan membuka 50 situs web yang tidak digunakan untuk layanan iklan promosi tetapi untuk berbagai slot judi online,” jelas Shinto.
Usai penangkapan Ningsih, polisi menangkap R.P. 2 pemimpin lainnya juga telah ditangkap dengan bukti 931 juta, polisi masih memburu para direktur dan dealer yang berada di bawah naungan perusahaan periklanan palsu ini.
“Ada dua penjahat di kapal Ningsih yang sedang kami kejar. Dua pelaku sudah kami ketahui identitasnya,” kata Shinto.
Polres Gresik Ringkus Pelaku Judi Online
Ada 29 kasus pengungkapan perjudian yang dilakukan jajaran Polda yang berada di bawah wilayah hukum Polda Banten. Dari 29 kasus perjudian yang dilaporkan, pengungkapan terbanyak berasal dari Polres Kota Serang yaitu 13 kasus, Resmob Subdit Ditre Scrimum Polda Banten 5 kasus, Polres Tangerang 4 kasus, Polres Serang-Lebak dan Polres Cilegan. Masing-masing 2 kasus dan 1 kasus di Polres Pandanglang. .
Barang bukti yang disita dari 29 kasus berjumlah Rp. 947.585.500, 59 unit handphone dan 1 tablet berbagai merek, 7 unit sepeda motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 BCA. kunci , 1 perangkat Wi-Fi, 4 ekor ayam dari Gambling Battle, 6 set kartu remi, 2 set kartu Gapple dan 24 lembar kupon rekap.
Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Shinto menyimpulkan, Penyidik detrascrime Polda Banten akan menambah kemungkinan pasal terhadap Ningsih terkait tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil tindak pidana perjudian sangat besar. Kemajuan sistem informasi dan teknologi masih berdampak negatif, terbukti dengan menjamurnya situs judi online. Upaya pemerintah untuk menekan tingkat perjudian di Indonesia masih membutuhkan upaya lebih. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi bagi para pelaku judi online, agar lebih jera.
Ketua Mio Indonesia Hadi Purwanto Sh Pinta Aparat Hukum Tangkap Pelaku Judi Online Hingga Ke Akarnya!
Kemudahan akses internet serta kemudahan mendapatkan informasi terkait situs judi online, dikhawatirkan berdampak pada anak di bawah umur jika dibiarkan tanpa pengawasan. Meski belum bisa dipastikan usia pelaku judi online, namun tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku judi online adalah anak-anak atau remaja.
Aturan terkait perjudian diatur dalam beberapa pasal, salah satunya mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online adalah Pasal 27 ayat ITE (2 ) diatur dalam Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 dan UU Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Hukuman bagi pelaku judi online dalam menangani kasus akan sangat berbeda dengan judi biasa, hal ini didasari karena judi online menggunakan sistem yang canggih, berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).
Meskipun hukuman untuk judi online dan judi kasual masih dalam pasal yang berlaku, namun hukuman bagi pemain judi lepas tentu saja akan sesuai dengan pasal-pasal KUHP karena jika dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU ITE Harus ada komunikasi, yang tidak ditemukan dalam perjudian biasa.
Ditangkap, Diduga Pelaku Judi Online Jenis Togel
Penjudi online akan dijerat Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, sanksi pasal ini maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tidak seperti tindakan hukum terhadap perjudian online, perjudian kasual yang dilakukan secara langsung akan lebih mudah ditangkap oleh aparat penegak hukum jika ada yang melaporkannya. Sebagai masyarakat, mereka akan merasa resah jika ada penjudi di sekitar rumahnya.
Untuk memberikan dampak negatif bagi para penjudi dan pelaku kejahatan agar dilindungi oleh penegak hukum, masyarakat harus mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pelaku perjudian ke kantor polisi.
Namun, sebagai masyarakat yang menemukan pelaku perjudian di sekitar rumah, mereka harus membawa bukti yang kuat agar pelakunya dapat dijerat sesuai pasal yang berlaku. Jika terdakwa kedapatan berjudi, dan salah satu taruhan yang dipasangnya adalah toto gelap (togel), maka terdakwa akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal perjudian togel.
Pelaku Judi Online Slot Beromset Miliaran Ditangkap Polres Purwakarta
Tentu ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan menghukum para pelaku judi online yang selama ini tidak bisa langsung dilaporkan oleh masyarakat umum karena tidak bisa mengemukakan bukti-bukti yang kuat.
Terkait dengan hukuman terhadap perjudian online, saat ini pemerintah telah membuat peraturan khusus yang dapat dengan mudah menangkap pelaku dan penyelenggara perjudian online.
Anda dapat berkonsultasi dengan mitra pengacara terpercaya dan profesional Justika yang memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun terkait masalah hukum perjudian tersebut. Atasi masalah perjudian online ini melalui layanan berbayar berikut:
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 hanya menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda tinggal mengetik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan. Kemudian sistem akan segera mencarikan penasehat hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Okezone Edukasi :: Berita Edukasi Seputar Pendidikan Di Indonesia
Dengan konsultasi telepon, Anda berkesempatan berbicara dengan penasehat hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk membahas permasalahan hukum yang Anda alami secara lebih detail.
Sedangkan melalui konsultasi tatap muka, Anda akan mendapatkan layanan pertemuan dan diskusi langsung dengan mitra advokat Justica selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (bisa lebih jika mitra advokat bersedia). Dengan biaya ini, Anda dapat bercerita, bertanya lebih bebas dan pertanyaan mendalam, termasuk menunjukkan dokumen yang relevan.
Semua informasi hukum yang terkandung dalam artikel ini dimaksudkan untuk tujuan pendidikan saja dan bersifat umum. Untuk nasihat hukum khusus kasus Anda, konsultasikan langsung dengan penasihat hukum berpengalaman dengan mengklik tombol konsultasi di bawah ini. Malang () – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menangkap lima pelaku judi online. Mereka adalah loker dan pengecer situs judi online berbasis Judi Toto Gelap (Togel) di Singapura dan Hong Kong. Tersangka ditangkap pada Senin (22/8/2022) sore.
Kelima penjudi online tersebut adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Amankan Lima Pelaku Judi Online
Kemudian, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenglunan, Desa Mendlanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rozeed (44) berasal dari Desa Talangagung, Kabupaten Kepanjen.
“Mereka sudah kami tangkap secara terpisah. Cakarnya tidak dalam jaringan yang sama, kasusnya sama dengan judi online toto gelap,” kata Kabid Humas Polres Malang, Iptu Ahmed Tawfiq, Senin (22/8/2022).
Pola judi online yang dilakukan kelimanya sama, kata Tawfiq. Mereka menerima kunci judi togel dari bookmark, yang kemudian dikunci ke dalam situs judi.
Judi saham online, hukuman judi, judi domino online, judi koprok online, hukuman pelaku zina, hukuman bagi pelaku zina, hukuman judi kartu, judi ceme online, hukuman bagi pengecer judi togel, hukuman judi online, hukuman judi togel, situs judi slot online