Hukuman Pidana Judi Online – – Perjudian online semakin berkembang di masyarakat. Beberapa orang menemukan keberuntungan mereka untuk kemenangan besar dengan bermain game. Layaknya game offline, hobi bermain game ini terkadang cukup membuat frustasi.
Kecanduan judi online dapat berdampak buruk pada pecandu, mulai dari kehilangan uang hingga melakukan kejahatan.
Hukuman Pidana Judi Online
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, jika dilihat dari segi hukum, judi online bukanlah fenomena baru karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Yang Menyerupai Tranding Online Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
“Perjudian tradisional diatur dalam pasal 303 ayat 1. Sekarang judi online diatur dalam undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dalam pasal 20 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2008. Tahun 2016 perubahan UU ITE ,” kata dr. Yahya Ahmad melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Jadi, perjudian online diatur oleh aturan yang jelas dan stabil. Dikatakannya, isi Pasal 27 ayat 2 UU ITE, ‘mengedarkan, tanpa hak, mendistribusikan, mentransmisikan, dan mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berkontribusi terhadap perjudian.
“Jadi, yang menyebarkan akan dihukum, yang mengirimkan akan dihukum, atau yang membuat akses informasi, misalnya orang yang memberikan situs informasi terkait perjudian, juga akan dihukum, termasuk hukuman, ini adalah Ancaman serius, kalau lihat pasal 45 halaman 2, hukumannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum, ada dua bidang penting yang menjadi fokus. Pertama, tentang bagaimana aparat penegak hukum melakukan tugas dan tugasnya. Yang kedua adalah tentang tempat dan struktur dalam proses integrasi.
Cek Fakta: Benarkah Situs Judi Online Wajib Setor Rp200 Juta Per Bulan? Simak Faktanya
“Munculnya judi online memang tidak mudah, bukan perkara mudah untuk membuktikannya, apalagi ada semacam permainan, aktivitas judi di dalamnya. Ini harus jelas menunjukkan bahwa sudah memenuhi kriteria gaming. Penyedianya adalah menurut definisi, penyedia itu pintar,” katanya.
Oleh karena itu, salah satu masalah hukum yang terkait dengan perjudian online adalah metode pengujian yang harus menjadi perhatian besar. Saat ini, server utama berada di Singapura atau di luar negeri.
“Aksesnya kecil, tapi bukan berarti tidak bisa, buktinya sudah banyak yang ditindak. Kita harus bisa memberikan apresiasi. Jadi, banyak pejabat yang kenal mereka. Setuju. ., tapi bukan berarti tidak bisa,” jelasnya.
Dr. Ana Sriekaningsih, Guru Besar Sekolah Tinggi Ekonomi Bulungan – Tarakan (Bultar), mengatakan bahwa perjudian online menyembunyikan tampilan permainan atau permainan, dan kita harus selalu mengupayakan praktik yang baik.
Ketahuan Main Judi Online Dan Dadu, 6 Orang Ini Dicokok Polres Kudus
“Kembali ke keadaan saya sendiri, terkadang orang lain susah untuk memberi nasehat seperti nasehat, kalau tidak punya nasehat dan ide sendiri, susah. berpikir lebih dalam, karena ini berbahaya bagi Anda dan orang lain,” katanya.
“Ada sekitar 500 situs yang diblokir, sekitar 499, 600. Saya kira ini tindak lanjut yang bagus. Bidang IT bisa terhubung dengan ini kan? Mereka berhak mengerjakan soal ini. Oleh karena itu, kita harus punya rencana untuk mengelola ini, daripada memilih,” katanya.
Dalam masyarakat, katanya, judi bisa merugikan orang yang santai. Untuk itu, diperlukan lingkungan yang sehat jika ingin keluar dari jebakan kecanduan judi online.
“Lingkungan dan sosialisasi juga berpengaruh, perlu kita analisa karena silaturahmi jika tidak kita perkuat diri akan berdampak negatif,” ujarnya.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pemasang Iklan Dan Promosi Bermuatan Judi Online Melalui Youtube
Nanti, dr. Ana mengatakan, yang terbaik adalah setiap orang memiliki sistem berpikir yang dapat mengontrol dan mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan oleh tindakan hukum.
Kalau tidak, mereka yang baru mencoba pada awalnya akan sangat ingin tahu ke mana mereka ingin membelanjakan sumber daya yang mereka miliki. Hal terburuk adalah melakukan kejahatan untuk memuluskan keinginan untuk membakar.
“Bisa saja maling, maling, perampok main keras. Namanya dewan, sama kecanduan narkoba. Itu kejahatan, judi juga. Bukan hanya miliknya, milik orang lain. dalam,” jelasnya.
Contoh judi online yang saat ini sedang berkembang bisa dilihat dari media, bahkan dari media sosial itu sendiri, dari masyarakat dan anda juga bisa melihat betapa berbedanya perkembangan judi online itu dalam aksi permainannya. Nyatanya, bahkan game favorit Anda pun bisa dikalahkan oleh game online.
Affiliator Platform Judi Ilegal, Apa Jerat Hukumnya?
“Bahkan saat ini pemasaran situs game online dan situsnya di-share, melalui chat WhatsApp atau SMS. Alasannya, sampelnya kurang besar jadi menurut saya tiga elemen itu harus dipindahkan. Artinya dari toolsnya masih jalan. .melalui penegakan hukum itu sangat penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, bukan memaksakan. Kalau sistem hukumnya biasa dilihat orang, jelek,” pungkasnya. (*) “Setiap Orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, mentransmisikan, atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen yang bersifat perjudian.”
“Barangsiapa yang mendistribusikan, mentransmisikan atau mentransmisikan, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (1 miliar rupiah)”.
“Menipu tapi menggiurkan, banyak orang Indonesia yang kecanduan judi slot online. Itu penyakit yang tidak akan berhenti,” kata @siberpoldalampung pada 6 Agustus 2022.
“Selain itu, penurunan tingkat ekonomi, masalah kesehatan mental, tingkat kejahatan yang meningkat, pencurian data,” dan keterangan tersebut menjelaskan bahwa Cyber Cyber Crime Polda Lampung memberikan sosialisasi tentang bahaya perjudian online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.
Video: Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online, Begini Modus Pelaku
Kejahatan internet diketahui Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Lampung yang melaporkan kasus perjudian online. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subianto.
Baca juga: Kasus Game Online Disodorkan Cyber Cyber Crime Polda Lampung Dari penanganan kasus yang terlibat dalam penyidikan hingga penangkapan, para pelaku Subdit V Cyber 27 telah menetapkan para tersangka.
Brigjen Pol Subianto dalam jumpa pers yang dipimpinnya didampingi Direktur Diterkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin dan Kasubdit V Cyber Crime Diterkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau. masyarakat untuk melaporkan masalah yang terkait dengan perjudian online ke polisi.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk bekerja dan menegakkan hukum terhadap kejahatan perjudian. Dan saya mohon kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” perintahnya. Perjudian adalah permainan yang didasarkan pada harapan untuk menang, yang biasanya hanya bergantung pada keberuntungan, dan harapan itu diperkuat oleh keterampilan dan arti dari permainan tersebut. Perjudian juga termasuk bertaruh pada hasil turnamen atau permainan lainnya, yang tidak termasuk peserta dalam turnamen atau permainan tersebut, dan semua permainan lainnya. Selain itu, Pasal 303 ayat (3) di atas dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang pengaturan perjudian. Antara lain roulette, poker (permainan kartu), hwa-hwe, nalo, sabung ayam, adu banteng, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan sapi.
Judi Online Kian Marak! Mahasiswa Undip Siap Bertindak
Judi online adalah permainan yang dimainkan dengan menggunakan uang sebagai alat judi, dengan peraturan permainan dan jumlah taruhan yang diputuskan oleh penjudi online, untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang didalamnya terdapat konten game.
Pasal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) UU No. Konten perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar
Adapun dalam perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 KUHP dijelaskan sebagai berikut:
Bandar Judi Apin Bk Ditangkap Tapi Penegakan Hukum Judi Online Diragukan, Polisi Diduga Tangkap ‘yang Paling
1. Pasal 303 KUHP ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, orang yang tidak memperoleh izin”:
1. Tawarkan atau miliki akses ke game dan cari game atau bergabunglah dengan perusahaan untuk ini.
Kedua, masyarakat harus ditawari atau diberi kesempatan untuk bermain judi atau ikut serta dalam perusahaan-perusahaan untuk tujuan itu terlepas dari penggunaan kesempatan itu jika ada syarat atau terpenuhinya suatu syarat.
(2) Jika pelaku kejahatan tidak melakukan penggeledahan, maka haknya untuk melakukan penggeledahan dicabut.
Pelaku Judi Online Kembali Tertangkap
Pasal selanjutnya yang mengatur tentang perjudian adalah pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
2. Setiap orang yang berjudi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat manapun yang dapat diakses oleh umum, kecuali dengan izin ketika pejabat yang berwenang setuju untuk menghentikan perjudian.
(2) Jika pada waktu dilakukannya pelanggaran itu belum dua tahun sejak penuntutan salah satu pelanggaran itu berlangsung, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, paling banyak lima belas juta rupiah. rupiah. Sistem informasi dan sistem teknologi selalu membawa dampak negatif, akibat merebaknya situs judi online. Upaya pemerintah untuk menekan tingkat perjudian di Indonesia harus diperkuat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi kepada para pelaku judi online, oleh karena itu
Judi saham online, hukuman judi togel, hukuman pidana korupsi, hukum pidana judi sabung ayam, hukuman judi kartu, hukuman bagi pengecer judi togel, hukuman judi, hukuman tindak pidana pencucian uang, hukuman judi online, judi domino online, situs judi slot online, judi koprok online