Judi Online Dalam Hukum Pidana – Meski merupakan kejahatan yang diatur oleh beberapa undang-undang, perjudian terus berlanjut. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ada 566.332 konten yang mengandung materi perjudian di ruang digital yang diblokir sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan judi sulit diberantas selama masih untuk kepentingan umum. Teori ekonomi dasar penawaran dan permintaan berlaku untuk perjudian online.
Judi Online Dalam Hukum Pidana
“Yah, itu sama dengan taruhan ini. Banyak orang masih ingin berjudi. Kalau ada orang yang melihat, ‘Wah banyak orang Indonesia yang suka judi, kita buat sistemnya. Kami menjual barang-barang itu,” katanya
Mendadak Ramai Ramai Bongkar Kasus Judi Online
Undang-undang terkait perjudian tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam pasal 303 ayat 1 KUHP tertulis bahwa: «Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memperoleh kesempatan untuk berjudi dan melakukan penelitian. , atau bergabung dengan masyarakat untuk tujuannya.”
Sementara itu, Pasal 45 ayat (2) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja, tanpa hak, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun. tahun -6. dan/atau denda.” maksimal Rp 1 miliar.” Di tengah kabar adanya rezim judi online yang dipimpin anggota Polri, Kapolri Listyo Sigit mengusut judi online.
Di tengah pemberitaan adanya rezim judi online yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit baru-baru ini memerintahkan seluruh jajarannya mengusut tuntas judi online.
Polisi Tangkap 296 Tersangka Kasus Judi Online, Berkaitan Dengan Konsorsium 303 ?
Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, segala sesuatu yang berhubungan dengan perjudian, narkoba, dan kriminalitas ditangani secara serius sejak awal. “Prinsip masalah sosial (perjudian, kenakalan, narkoba dan lain-lain) sudah diterapkan secara ketat sejak dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Agustus 2018. 19, 2022.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut kerajaan judi online yang dijalankan Ferdy Sambo bernama Konsorsium 303. Beberapa oknum polisi juga terlibat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala tindak pidana seperti perjudian, baik tradisional maupun online. Bahkan, dia mengancam akan memecat Kapolres, Dirut bahkan Kapolres yang kedapatan berjudi di wilayahnya.
“Saya tidak akan bisa melawan. Saya masih di Mabes (Polri). Tolong hati-hati, saya keluarkan juga,” kata Sigit.
Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Bangun
Surat Telegram yang berisi instruksi jabatan Polda itu dikeluarkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menanggapi instruksi Kapolri. Agus memerintahkan semua yang terlibat perjudian untuk menghadapinya dengan tegas.
Direktorat Cyber Crime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya bisa mengungkap praktik geng judi online di Apartemen CBD, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu 13 Agustus 2022. Sejak pengungkapan itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR dan FFD.
Polda Jatim juga menyerang praktik judi online dengan modus slot di media sosial. Tanpa syarat, Polda Jatim memanggil 500 tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi menggerebek kantor judi online terbesar di Sumatera Utara di Kompleks Perumahan Percut Sei Tuan, Medan pada 9 Agustus 2022. Di lokasi itu, polisi menyita ratusan komputer dan laptop untuk digunakan menjalankan situs judi online. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pihak Ketiga Yang Mempromosikan Judi Online
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen IT yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara selama enam (enam) bulan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Menarik tapi menarik, banyak orang Indonesia yang kecanduan judi internet. Sudah rugi, enggan berhenti,” tulis @siberpoldalampung yang dilihat pada 6 Agustus 2022.
“Kecanduan, Penurunan Ekonomi, Kesehatan Mental Terganggu, Tingkat Kejahatan Meningkat, Pencurian Data,” dan keterangan yang menjelaskan bahwa Cyber Crime Polda Lampung memberikan informasi tentang bahaya judi online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.
Diketahui, kejahatan komputer merupakan pasal V dari Ditreskrimsus Polda Lampung yang baru-baru ini mengungkap kejahatan perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto.
Dikelabui Judi Online Masa Kini
Baca juga: Kasus Judi Online Terungkap Cyber Crime Polda Lampung Dari penanganan kasus yang masuk tahap penyidikan hingga penangkapan ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil 27 tersangka.
Brigjen Pol Subiyanto dalam jumpa pers yang dipimpin dan didampingi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah perjudian online ke polisi.
“Ini komitmen Polri untuk menindak dan menindak kejahatan perjudian. Dan saya minta, saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada permainan judi online di daerahnya, untuk melaporkannya ke polisi, ” dia memesan. Kemudian orang A menyetor uang ke akun taruhan sepak bolanya. Pekerjaan dilakukan oleh orang A di dalam area berpagar/rahasia.
Dalam UU ITE yang mengatur konten perjudian hanya Pasal 27 ayat 2 Jo. Bagian 45 bagian 2.
Ferdy Sambo Ditahan, Polri Gesit Tuntaskan Judi Online
Setiap Orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Tentang Ketentuan Pidana Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Melihat definisi di atas, apakah tindakan Orang A termasuk tindakan menyebarkan atau mempromosikan situs perjudian? Tentu saja, karena orang A baru memulai sebuah situs judi, dia tidak menjadi terkenal karenanya.
Jerat Hukum Judi Online
Apakah perbuatan orang A termasuk perbuatan menyebarkan/menyerahkan situs judi? Jelas bukan karena orang A hanya membuka situs judi.
Apakah tindakan Orang A termasuk dalam tindakan yang membuat situs perjudian dapat diakses publik? Jelas bukan karena orang A hanya membuka situs judi.
Berdasarkan hal tersebut, saya berpendapat bahwa perbuatan berjudi semata-mata tanpa menyebarluaskan, memasang atau memberitahukan kepada orang lain tentang situs judi tersebut tidak dapat dijerat dengan UU ITE.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran dan/atau bantuan hukum, silakan hubungi 0811-9351-804 atau klik hubungi kami di bawah ini.
Apakah Mengiklankan Situs Judi Dapat Dipidana?
By Eko Pandiangan |2022-06-04T17:46:35+00:00Juni 4, 2022|Categories: Hukum Pidana|Tags: Apakah judi online dapat dijerat UU ITE?, eaplawyer|0 Komentar– Judi Judi on – Internet saat ini sedang booming di masyarakat. Beberapa orang mencari peruntungan untuk mendapatkan kemenangan besar melalui permainan tersembunyi. Sama seperti judi offline, pecandu judi ini terkadang sangat membuat ketagihan.
Kecanduan judi internet memiliki efek negatif pada pecandu, mulai dari kerugian materi hingga keinginan untuk melakukan kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarakan Kalimantan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, secara hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perjudian konvensional diatur pasal 303 ayat 1. Nah, judi online diatur langsung di UU ITE, UU nomor 11 tahun 2008, pasal 20 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU 19 tahun 2008. Amandemen UU ITE tahun 2016 “, kata dr. Yahya Ahmad melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Polres Gresik Tangkap Tiga Pelaku Judi Online Jenis Poker Dan Taruhan Uang
Jadi pada dasarnya judi online diatur dengan aturan yang jelas dan ketat. Ia mengatakan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi konten permainan yang dapat diakses.”
“Oleh karena itu, siapa saja yang menyebarkan bisa terpengaruh, siapa saja yang menyebarkan bisa terpengaruh, atau siapa saja yang mengakses informasi, misalnya siapa saja yang memberikan layanan informasi terkait perjudian. Termasuk hukuman, itu adalah ancaman pidana. Kalau melihat pasal 45 ayat 2, itu adalah hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika berbicara masalah hukum, setidaknya ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tentang bagaimana aparat penegak hukum melakukan pekerjaan dan tugasnya. Yang kedua terkait dengan sumber daya dan infrastruktur dalam proses peluncuran.
“Munculnya judi online tidak mudah, proses pembuktiannya tidak mudah, selain itu tersembunyi sebagai permainan dan mengandung kegiatan perjudian. Hal ini perlu diverifikasi secara akurat, yang memenuhi karakteristik perjudian. Jika penyedia berperan penting dalam perjudian. Tersembunyi, providernya sudah pintar,” ujarnya.
Pelaku Judi Online Ini Pingsan Usai Ungkap Kasus Di Polda Banten
Oleh karena itu, salah satu masalah hukum yang terkait dengan perjudian online adalah proses pembuktiannya, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian. Saat itu, server utama mungkin berada di Singapura atau luar negeri.
“Ini terbatas, tapi bukan berarti tidak akan terjadi, buktinya banyak yang ditindak. Kita harus bisa bersyukur. Nanti banyak pejabat yang bisa menindak. memang bermasalah tapi bukan berarti tidak akan terjadi,” jelasnya.
Dr. Ana Sriekaningsih, Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bulungan – Tarakan (Bultar) mengatakan bahwa judi online yang berkedok permainan atau games menuntut kita untuk terus menerus memperkuat diri dengan perbuatan baik.
“Kembali ke kepribadian saya, kadang orang lain susah untuk memberikan ide seperti nasehat, kalau orangnya sendiri tidak punya saran dan tujuan akan sulit. bagi yang sudah kembali menguasai diri, untuk berpikir lebih dalam lagi, karena itu merugikan dirinya pribadi dan
Modus Judi Online ‘kamboja’ Di Purbalingga, Kapolda Jateng: Jual Slot
Praperadilan dalam hukum acara pidana, istilah dalam hukum pidana, hukum pidana pinjaman online, teori dalam hukum pidana, asas legalitas dalam hukum pidana, hukum pembuktian dalam perkara pidana, hutang piutang dalam hukum pidana, penuntutan dalam hukum acara pidana, teori kesengajaan dalam hukum pidana, asas dalam hukum acara pidana, hukum pidana judi sabung ayam, bantuan hukum dalam perkara pidana