Judi Online Hukum – 11 Februari 2022 18:23 11 Februari 2022 18:23 Diperbarui: 11 Februari 2022 23:12 2079 2 0
Bersamaan dengan munculnya virus covid-19 di dunia, yang menyebabkan semua kesimpulan di dunia berubah, salah satunya adalah meningkatnya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya PHK ini kemudian membuat mereka berusaha mencari penghasilan dengan berbagai cara. Salah satunya menggunakan smartphone yang terhubung dengan internet, yang kemudian menghubungkannya dengan situs judi atau permainan dengan sistem taruhan.
Judi Online Hukum
Selain itu, game internet, atau game seperti yang biasa disebut, menjadi semakin populer. Sama seperti kasus perjudian online yang menghiasi berbagai media, perjudian online menjadi semakin populer karena orang-orang mencoba untuk mendapatkan uang dari PHK. Permainan judi online merupakan permainan yang berbasis sistem android dan memiliki banyak pilihan permainan seperti poker online, puzzle, virtual sport hingga casino online. Permainan menjadi lebih menarik karena memiliki fitur
Judi Online Makin Menggila Tiga Ibu Rumah Tangga (irt) Di Amankan Polisi
(koin emas). Bukan hanya permainan untuk mengisi waktu luang, tetapi juga menjadi tempat mencari uang yang jelas-jelas berbahaya dan ilegal.
Mempelajari fakta yang memprihatinkan tentang judi online, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro mengedukasi warga RW.V, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan cara membuat dan menempelkan poster di lingkungan sekitar RW.V. . Poster bahaya judi online ini berisi informasi tentang dampak negatif judi online dan himbauan agar masyarakat menghindari judi online.
Poster dipasang di papan buletin warga serta di orang yang lewat. Dengan melampirkan poster-poster ini, kami berharap warga di RW.V dapat memahami bahaya judi online dan meningkatkan kesadaran serta saling mengajak untuk menghindari dan memberantas judi online Maraknya judi online di masa pandemi, mahasiswa UNDIP memberikan edukasi tentang bahaya judi online kecanduan judi, yang dapat merusak fungsi otak
16 Juli 2021 07:22 16 Juli 2021 07:22 Diperbarui: 16 Juli 2021 07:31 8034 1 0
Polisi Bongkar Judi Online Di Pekanbaru, Tiap Hari Ribuan Orang Diajak Main
Di masa pandemi ini, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Itu sebabnya orang saat ini menghabiskan lebih banyak waktu di rumah mereka. Alat elektronik seperti handphone menjadi hal yang menemani keseharian masyarakat saat menggunakan APD darurat ini. Dengan menggunakan ponsel dan akses tak terbatas ke Internet, orang dapat terhubung ke segala hal di dunia.
Salah satu hal negatif yang mudah diakses saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun bisa mengakses situs tersebut. Untuk itulah Fauziah Fadila (21), mahasiswa hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Tahun 2021 Universitas Diponegoro yang berlokasi di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, mengadakan program pertama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. kecanduan judi internet dan sanksi hukum yang berlaku. Dimana edukasi ini dilakukan dengan memberikan poster edukasi berupa dampak negatif kecanduan judi internet dan sanksi hukumnya serta cara melindungi diri dari kecanduan judi internet.
Program ini juga diimplementasikan dengan membuat video edukasi tentang bahaya judi online yang diupload ke YouTube untuk kemudian dibagikan melalui Ketua RW 03 Desa Banyumanik.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari kecanduan judi internet dan mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya saat mengakses internet agar terhindar dari hal-hal negatif tersebut.
Dijerat Pasal 303, Bandar Dan Operator Judi Online Di Purbalingga Ditangkap! Omset Diperkirakan Puluhan Juta
“Barangsiapa dengan sengaja dan tidak dapat dibenarkan menyebarluaskan dan/atau mentransfer dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian dari Pasal 27 alinea kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
“Tergoda tapi terjebak, banyak orang Indonesia yang kecanduan slot online. Sudah rugi, saya tidak mau berhenti,” tulis @siberpoldalampung seperti yang terlihat pada 6 Agustus 2022.
“Kecanduan, status finansial menurun, kesehatan mental terganggu, angka kriminalitas meningkat, pencurian data,” beserta pernyataan yang menjelaskan Cyber Crime Polda Lampung memberikan edukasi bahaya judi online melalui akun Instagramnya @siberpoldalampung.
Cybercrime diketahui Subseksi V Ditreskrimsus Polda Lampung baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakil Kapolda Lampung, Brigjen Subiyanto.
Video: Sepi Penumpang, Tiga Sopir Angkot Cari Tambahan Main Judi Online Ditangkap Polisi
Baca Juga: Kasus Perjudian Online Diungkap Cybercrime Polda Lampung Dari penanganan kasus yang sedang disidik hingga penahanan ini, penyidik Sub Bagian V Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan 27 tersangka.
Brigjen Pol Subiyanto dalam jumpa pers yang dipimpin dan didampingi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Kabid Cybercrime Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengimbau masyarakat melaporkan hal-hal terkait judi online polisi. .
“Ini merupakan komitmen Polri untuk menindak dan menindak tindak pidana perjudian. Dan saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” pesannya. Meski merupakan kejahatan yang diatur dalam rangkaian undang-undang, namun perjudian tetap bisa dijadikan mata pencaharian. Menurut catatan Kementerian Perindustrian Teknologi Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, sebanyak 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian diblokir di ruang digital.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan judi sulit diberantas selama masih menjadi kepentingan umum. Teori ekonomi dasar penawaran dan permintaan berlaku untuk perjudian online.
Pengungkapan Kasus Judi Online Di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Timur
“Yah, sama dengan taruhan ini. Banyak orang masih ingin berjudi. Kalau ada orang yang melihat, “Wah banyak sekali orang Indonesia yang suka judi, nah kita buat sistemnya. Kami menjual barang-barang,” katanya
Aturan terkait perjudian tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Paragraf pertama Pasal 303 KUHP berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memfasilitasi penyelenggaraan permainan kesempatan dan membuat mereka mengejar atau sengaja berpartisipasi dalam sebuah perusahaan untuk ini.”
Paragraf kedua Pasal 45 UU Perjudian menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan dan/atau memberikan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi tentang perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda .” maksimal Rp 1 miliar.” Di tengah kabar adanya kerajaan judi online yang dijalankan anggota Polri, Kapolri Listyo Sigit gencar mengusut judi online.
Bengkulu: Satreskrim Polres Bengkulu Bekuk Tujuh Pelaku Judi Online
Di tengah intelijen adanya kerajaan judi online yang dipimpin Irjen Ferdi Szabo, Kapolri Listio Sigit baru-baru ini gencar memerintahkan seluruh jajarannya mengusut tuntas judi online.
Kepala Direktorat Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan perjudian, narkoba, dan bandit ditangani secara serius sejak awal. “Prinsip masalah sosial (judi, preman, narkoba dan lain-lain) sudah diberlakukan secara tegas sejak dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut kerajaan judi online yang dipimpin Ferdy Sambo itu bernama Konsorsium 303. Banyak juga oknum polisi yang terlibat di dalamnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan seperti perjudian, baik tradisional maupun online. Ia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur bahkan Polres yang kedapatan berjudi di wilayahnya.
Affiliator Platform Judi Ilegal, Apa Jerat Hukumnya?
“Aku tidak tahan. Begitu juga di Mabes (Polri). Awas, saya cabut juga,” kata Sigit.
Telegram berisi instruksi kepada anggota Polda itu dikeluarkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menanggapi instruksi Kapolri. Agus memerintahkan agar siapapun yang terlibat dalam perjudian ditindak tegas.
Direktorat Cybercrime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat judi online di Apartemen CBD, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Menyusul pengungkapan itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR dan FFD.
Polda Jatim juga menindak praktik judi online menggunakan slot jejaring sosial. Polda Jatim menetapkan 500 tersangka dalam kasus ini.
Judi Slot Online
Pada 9 Agustus 2022, polisi menggeledah kantor operator judi online terbesar Sumut di kompleks perumahan Percut Sei Tuan di Medan. Di lokasi tersebut, polisi menyita ratusan komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan situs judi online. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan – judi online saat ini sedang berkembang di masyarakat. Beberapa orang mencari peruntungan untuk kemenangan besar melalui kamuflase permainan. Sama seperti judi offline, pecinta judi ini juga terkadang sangat membuat ketagihan.
Kecanduan judi online memiliki konsekuensi negatif bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga tekad untuk melakukan kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Ph.D. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan bahwa judi online bukanlah sesuatu yang baru dari segi hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perjudian konvensional diatur dalam pasal 303(1). Sekarang judi online diatur secara khusus dalam UU ITE, UU 11 Tahun 2008, Pasal 20(2) dan Pasal 45(2) UU 19 Tahun 2008. Amandemen UU ITE Tahun 2016,” ujar Dr Yahya Ahmad melalui hotline, Selasa (17 Mei 2022).
Viral! Judi Bola ‘taruhan Arab’ Piala Dunia 2022
Oleh karena itu perjudian online pada dasarnya diatur oleh hukum yang jelas dan tetap. Ia menyatakan bahwa Pasal 27(2) UU ITE dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memberikan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.”
“Dengan demikian, pihak yang mendistribusikan, pihak yang melakukan mediasi atau pihak yang memiliki akses informasi dapat terkena dampaknya.
Judi domino online, judi koprok online, judi online pulsa, bandar judi online, situs judi slot online, judi saham online, judi qiu qiu online, judi ceme online, hukum judi online, judi slot online, judi remi online, hukum judi