Judi Online Melanggar Hukum – “Jadi selebritis yang masih promosi (judi online) itu salah satunya, bukan selebritisnya saja. Ya, segala sesuatu yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah perbuatan melawan hukum karena dilakukan di ruang digital,” ujar Menkominfo. . Johnny G Plate saat bertemu dengannya. di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membersihkan ruang digital. Johnny juga mendorong penegak hukum seperti Polri untuk mengambil tindakan hukum dan penegakan hukum.
Judi Online Melanggar Hukum
Saat ini Kominfo gencar menghapus situs judi online. Johnny menegaskan, Kominfo tidak akan mundur dari pemblokiran situs judi online dan siap bekerja sepanjang waktu.
Lakukan Endorse Judi Online, Selebgram Rm Ditangkap Polda Jateng
“Dan saya berpesan kepada semua pihak yang menyiapkan situs judi online, Kemenkominfo tidak akan pernah mengikuti dan berbenah lagi, akan kami blokir,” imbuhnya.
Johnny menambahkan, sebelum Kapolri memerintahkan penghapusan judi online, Kominfo sudah menghapus dan memblokir situs judi online. Johnny mengatakan tidak perlu menunggu instruksi karena sudah diwajibkan oleh undang-undang.
“Amanat undang-undang harus membersihkan apa yang ilegal di ruang digital, salah satunya ilegal adalah judi online,” imbuhnya.
Menurutnya, yang diarahkan Kapolri adalah permainan fisik yang dilakukan di dalam negeri. Sedangkan yang dibenahi secara online adalah game buatan platform buatan dalam negeri dan platform buatan luar negeri.
Kecamatan Kuala Pesisir, Mulai Pasang Spanduk Larangan Judi Online
Sebagian besar situs judi online di Indonesia berasal dari luar negeri. Sejauh ini, Kominfo telah membersihkan lebih dari 560.000 akun game di situs game online. Judi online kini menjadi cara bertaruh bagi banyak orang. Hanya dengan sebuah smartphone dan modal puluhan ribu rupiah, banyak orang yang mencoba peruntungan.
Namun, dalam jangka panjang, judi online bisa membuat ketagihan hingga pelakunya berpotensi melakukan tindakan kriminal. Lantas apa hukuman yang bisa diterima bagi para pelaku judi online tersebut?
Khusus untuk perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan oknum yang menyebarkan konten perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000 juta.
Antara tahun 2018 hingga 10 Mei 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform game digital atau online.
Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155 T Diungkap Ppatk, Hnw Pertanyakan Pengungkapan Aliran Dananya
Namun, menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar secara online berpotensi melebihi hasil patroli siber.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sulit karena situs atau aplikasi judi online muncul dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya sudah terputus.
“Selain itu, kegiatan perjudian dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia sehingga menimbulkan hambatan penegakan hukum antar negara. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena terdapat perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelasnya Dedy.
Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk kepentingan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.
Tindak Pidana Judi Online
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait taruhan di ruang digital melalui saluran pelaporan yang tersedia,” jelasnya lagi. Judi online di masa pandemi, mahasiswa UNDIP memberikan edukasi bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak fungsi otak
16 Jul 2021 07:22 16 Jul 2021 07:22 Diperbarui: 16 Jul 2021 07:31 8034 1 0
Di masa pandemi ini, Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Jadi orang-orang menghabiskan lebih banyak waktu di rumah sekarang. Alat elektronik seperti handphone merupakan benda yang menemani keseharian masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Melalui penggunaan ponsel dan akses tak terbatas ke Internet, orang dapat terhubung ke segala sesuatu di dunia.
Salah satu hal negatif yang mudah diakses saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun dapat mengakses website tersebut. Maka Fauziah Fadila (21), mahasiswa program studi hukum dan anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2021 bertempat di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, melaksanakan program pertama, terdiri dari memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan hukuman hukum yang relevan. Dimana edukasi ini dilakukan dengan memberikan poster edukasi berupa dampak buruk dari kecanduan judi online dan sanksi hukumnya, serta cara-cara untuk menjadi kuat dari kecanduan judi online.
Polisi Tangkap Tangan Pelaku Judi Online Di Balangan
Program ini juga dilakukan dengan membuat video edukasi tentang bahaya judi online yang diunggah ke YouTube untuk kemudian dibagikan melalui pengurus RW 03 Desa Banyumanik.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari kecanduan judi online, serta mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya ketika menggunakan internet agar terhindar dari hal-hal negatif tersebut. 11 Februari 2022 23:12 2131 2 0
Bersamaan dengan kemunculan virus covid-19 ke dunia yang menyebabkan semua sendi di dunia berubah satu persatu, salah satunya adalah meningkatnya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya redundansi ini kemudian membuat mereka berusaha mencari penghasilan dengan cara yang berbeda. Salah satunya melalui penggunaan smartphone yang terkoneksi dengan internet, yang kemudian menghubungkannya dengan situs game atau permainan dengan sistem taruhan.
Selain itu, permainan di Internet atau yang biasa disebut permainan menjadi lebih umum. Sama seperti judi online yang menghiasi berbagai media, judi online juga menjadi semakin populer sebagai akibat dari orang-orang yang mencoba menghasilkan uang karena PHK. Permainan judi online merupakan permainan berbasis android dimana terdapat berbagai pilihan permainan seperti poker online, puzzle, olahraga virtual, bahkan casino online. Permainan menjadi lebih menarik karena ada fiturnya
Pengungkapan Kasus Judi Online Di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Timur
(koin emas). Tidak hanya menjadi permainan untuk mengisi waktu luang, tetapi juga menjadi tempat mencari uang yang jelas-jelas berbahaya dan ilegal.
Mencermati fakta memprihatinkan judi online, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro mengedukasi warga RW.V Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan cara membuat dan menempelkan poster di lingkungan sekitar RW .V. . Poster bahaya judi online ini berisi informasi tentang dampak negatif judi online dan himbauan untuk menghindari judi online.
Poster dipasang di papan buletin warga, serta tempat-tempat yang dilalui orang. Dengan memasang rambu-rambu tersebut, diharapkan warga RW.V dapat meningkatkan pemahamannya akan bahaya judi online dan kesadaran untuk saling mengajak untuk tetap tinggal. Jauhi perjudian online dan hilangkan. Meski merupakan kejahatan yang telah diatur dalam rangkaian undang-undang, namun perjudian tetap lestari. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), antara tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, terdapat 566.332 konten yang mengandung elemen game yang diblokir di ruang digital.
Kriminal Achmad Hisyam mengatakan judi sulit diberantas selama masih untuk kepentingan umum. Teori ekonomi dasar penawaran dan permintaan berlaku untuk perjudian online.
Berita Dan Informasi Situs Judi Online Terkini Dan Terbaru Hari Ini
“Yah, sama dengan taruhan ini. Banyak orang masih ingin berjudi. Kalau ada orang yang melihat, ‘Wah banyak orang Indonesia yang suka berjudi, ya sudah kita buat sistemnya. Kami menjual produknya,'” katanya.
Ada aturan terkait permainan untung-untungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP tertulis, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan melakukannya sebagai pager, atau dengan sengaja berpartisipasi dalam suatu perusahaan untuk itu”.
Pasal 45 ayat (2) UU AGA menyatakan: “Barangsiapa yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi konten game, dipidana penjara paling lama 6 tahun karena penipuan dan tanpa hak. . dan/atau denda.” maksimal Rp 1 miliar.” Judi online kini telah menjadi salah satu cara bagi banyak orang untuk mencoba peruntungan. Hanya dengan smartphone dan modal puluhan ribu rupiah sudah banyak orang yang mencoba peruntungan. Saat ini judi online sedang hangat diperbincangkan karena ada di website untuk registri Private Coverage Electronic System Operators (PSE).
Gelar Operasi Multi Sasaran Singgalang 2022, Polres Dharmasrayatangkap Pelaku Judi Online*
Namun, dalam jangka panjang, judi online bisa membuat ketagihan hingga pelakunya berpotensi melakukan tindakan kriminal. Lantas apa hukuman yang bisa diterima bagi para pelaku judi online tersebut?
Khusus untuk perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan oknum yang menyebarkan konten perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000 juta.
Antara tahun 2018 hingga 10 Mei 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform game digital atau online.
Namun, menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar secara online berpotensi melebihi hasil patroli siber.
Pelaku Perjudian Diciduk Polda Banten
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sulit karena situs atau aplikasi judi online muncul dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya sudah terputus.
“Selain itu, kegiatan perjudian dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia sehingga menimbulkan hambatan penegakan hukum antar negara. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena terdapat perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelasnya Dedy.
Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk kepentingan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.
“Kami mengajak warga untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital (taruhan online) melalui saluran pelaporan yang tersedia,” jelasnya lagi. Perjudian adalah segala permainan yang didasarkan pada harapan untuk menang, biasanya hanya mengandalkan keberuntungan. , dan juga jika ekspektasi itu ditambah dengan kelicikan dan kebiasaan permainan.
Apakah Mengiklankan Situs Judi Dapat Dipidana?
Lirik melanggar hukum, melanggar hukum karaoke, melanggar hukum, lagu dangdut melanggar hukum, download mp3 melanggar hukum, melanggar hukum mp3, download lagu melanggar hukum, kasus perbuatan melanggar hukum, perbuatan yang melanggar hukum, dangdut koplo melanggar hukum, perbuatan melanggar hukum, siti badriah melanggar hukum