Judi Online Ntt – “Polda NTT melalui Direktorat Khusus Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) berhasil mendeteksi kasus perjudian online yang menjadi kewenangan Polda NTT”
KUPANG, – Polda NTT melalui Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mendeteksi kasus perjudian online yang berada di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (1/9/2022).
Judi Online Ntt
Irjen Pol NTT Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH MH dengan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pada hari ini Kamis (1/9/2022), pihaknya mengajukan gugatan terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT.
Ibu Rumah Tangga, Tukang Ojek Dan Sopir Di Ntt Diseret Polisi, Kedapatan Judi Togel
Menurut dia, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan memainkan game online tersebut.
“Ini bukti nyata bahwa Polda NTT tidak menoleransi kejahatan judi, baik fisik maupun online,” kata Kapolda NTT.
Ia juga mengatakan, dari hasil razia, pihaknya menemukan identitas tersangka bandar judi online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, terhitung sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap dan sebagian memberikan barang bukti kepada tersangka dari berbagai daerah yang menjadi kewenangan Polda NTT. POLISI.
Anggota Dprd Kota Kupang Tertangkap Main Judi
“Menurut hasil kajian, disebutkan transaksi atau peredaran uang bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar dalam periode setiap bulannya,” kata Kapolda.
Hingga saat ini, pembeli buku online berinisial BSY tersebut masih dalam pemeriksaan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap orang tersebut. Sedangkan para tersangka diamankan dengan modal rata-rata puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Bareskrim Polda NTT Mochamad Yoris mengatakan dari 13 orang tersebut, tujuh orang memenuhi unsur yakni SP (34) yang sudah bermain togel online sejak 2021 dengan modal Rp20 juta.
Tersangka kedua berinisial KU (26 tahun) bermain game Slot Roulette dengan modal Rp. 5 juta menjadi Rp. 6 juta. Selain itu, tersangka WS (39 tahun) bermain togel online dengan modal Rp3 juta.
Penasehat Hukum Surati Penyidik Berikan Turuna Berita Acara Pemeriksaan Kasus Judi Online
Tersangka RD (33 tahun) sedang bermain Slot Roulette dengan modal Rp 2 juta. Tersangka berinisial YT (29 tahun) bermain rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta.
Tersangka RK (42 tahun) sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp800.000 dan tersangka terakhir berinisial BA (52 tahun) telah bermain togel online dengan modal Rp300.000.
Menurut Diresrimsus, motif para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mencari keuntungan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. oleh administrator situs web dan masuk melalui akun terdaftar dan menyetor sejumlah uang ke akun terdaftar (mungkin akun taruhan). situs webnya,” katanya.
Video: Ini 11 Orang Terduga Pelaku Judi Online Yang Diungkap Polres Jakarta Timur
Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 27(2) Undang-Undang Amandemen Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Ayat 303 juncto pasal 303bis KUHP yang berbunyi “Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan dan/atau pengiriman dan/atau informasi yang dapat diakses dan/atau dokumen elektronik dengan muatan permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Direskrimsus. (B)
Seorang Mahasiswa Lapor Polisi atas Dugaan Pelecehan, Ini Tanggapan Juru Bicara FKIP UHO dalam Kasus Sabtu, 03 September 2022
Pada Jumat, 15 April 2022, Kapolda NTT Inspektur Pol Setyo Budiyanto mensinyalir, penangkapan pelaku judi, termasuk judi online di level paling bawah, bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar vendor level vendor di NTT.
Hal itu diungkapkan Irjen Pol Setyo Budiyanto terkait upaya Polda NTT dalam mendeteksi kasus perjudian, tidak hanya perjudian online tetapi juga perjudian konvensional.
Pengamat Hukum Tegaskan Sanksi Judi Online Harus Rutin Agar Pelaku Jera
“Kami berharap penangkapan pelaku game di level terendah bisa menjadi entry point untuk mengungkap para penjual industri game ini di NTT,” ujarnya kepada Kupang, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan untuk menemukan kasus perjudian di NTT tentunya bukan hanya pihak kepolisian.
Baca juga: Wanita Penjual Sayur ke NTT Ditangkap Polisi Terkait Judi Online Rp. 75.000 uang sayur untuk beli togel online
Menurutnya, peran masyarakat juga penting ketika masyarakat hanya perlu melaporkan atau memberikan informasi jika menemukan dugaan perjudian di tempat atau wilayahnya.
Polda Banten Berhasil Amankan 24 Pelaku Judi Online
Sementara itu, Kapolres Kombes Kupang Kota Pol Rishian Krisna Budhiaswanto juga berpendapat bahwa kasus perjudian harus diungkap dari tingkat yang paling bawah karena dari tingkat yang paling rendah dapat ditemukan tingkat yang paling tinggi.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas kasus judi online di Kota Kupang.
Menurutnya, judi online dan konvensional berbeda, untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan organisasi atau pihak terkait untuk mengungkap penjualnya.
“Bukti transfer uang tertera nomor rekening sekaligus nama pemilik rekening. Untuk itu kami bekerja sama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Simak 6 Fakta Bandar Judi Di Ntt
Ia juga mengatakan bahwa dampak dari game tersebut sangat luas. Karena bisa jadi dari game tersebut, pemain bisa melupakan itu semua hanya dengan berharap mendapat untung dari game tersebut.
“Tidak hanya itu, jika ketahuan berjudi dan modal sudah siap, dikhawatirkan akan muncul tindakan kriminal baru, seperti pencurian dan kejahatan lainnya,” pungkasnya.(Ant)* **Kupang.||The Special Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) NTT berhasil menemukan kasus judi online yang berada di bawah wilayah hukum Polda NTT pada Rabu (31/8/2022).
Hal itu diungkapkan Irjen Pol NTT, Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH bersama Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menggelar jumpa pers di Aula Humas Polda NTT bersama wartawan Polda NTT.
“Hari ini Rabu (31/8/22) kami mengajukan gugatan terhadap para pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Juga tujuh kartu SIM, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening tersangka. Kata pemimpin itu.
Polda Ntt Ungkap Lima Kasus Perjudian Dalam Tiga Hari
Berawal dari Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda NTT melakukan investigasi terhadap situs judi online dengan nama situs berinisial KD. Dari hasil penggeledahan, diperoleh identitas tersangka pembeli judi online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, terhitung sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap dan sebagian memberikan barang bukti kepada tersangka dari berbagai daerah yang menjadi kewenangan Polda NTT. POLISI.
“Menurut hasil review, disebutkan transaksi atau peredaran uang dari bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar per bulan. Padahal para tersangka sudah diamankan dengan modal rata-rata puluhan juta rupiah Ada juga jutaan rupiah Dari 13 orang tersebut, tujuh orang sudah memenuhi unsur, yakni SP (34 tahun) yang sudah sejak lama bermain togel online. Tahun 2021 dengan modal Rp 20 juta Tersangka kedua berinisial KU (26 tahun) bermain roulette dengan modal 5 Selain itu, Tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp 3 juta Tersangka RD (33) Main Slot Roulette Modal Rp 2 Juta Tersangka selanjutnya berinisial YT (29 tahun) bermain rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta. Tersangka RK (42) sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800.000 dan tersangka terakhir berinisial BA (52) sudah bermain togel online dengan modal Rp 300.000,” jelas Kapolda NTT.
Motif para tersangka judi online adalah untuk mencari keuntungan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah para pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. Setelah pemain mengisi data pribadinya berupa username, password, nomor handphone, nomor rekening, ia akan diverifikasi oleh administrator dari website dan login masuk melalui akun terdaftar dan menyetor uang ke akun terdaftar (mungkin akun Bandar) jika saldo terisi pemain dapat bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di situs web situs. Pemain dapat mundur atau mundur.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 27(2) Undang-Undang Amandemen Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Ayat 303 juncto pasal 303bis KUHP yang berbunyi “Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan dan/atau pengiriman dan/atau informasi yang dapat diakses dan/atau dokumen elektronik dengan muatan permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) Ayat 303 KUHP tentang perjudian, kata Kapolda NTT.
Tim Siber Polda Ntt Sudah Kantongi Identitas Terduga Bandar Judi Online
Kepada masyarakat, jenderal bintang dua ini juga mengimbau untuk tidak memainkan permainan tersebut dalam bentuk apapun karena dapat merugikan satu sama lain. (Humas Polda NTT) BREAKING NEWS – Dua tersangka judi online, DMT alias T dan SSA alias S, telah menunjuk pengacara NTT Lakmas Cendana Wangi Victor Manbait dan pengacara Dyonosius RB Opat sebagai bantuan hukumnya.
Dua pengacara ditunjuk sebagai asisten hukum kedua tersangka
Judi koprok online, judi saham online, ntt online, media online ntt, kain tenun ntt online, ntt news online, radio online kupang ntt, situs judi slot online, berita ntt online, judi domino online, judi online, judi ceme online