Kasus Judi Online Di Aceh – IDI (RA) – Enam orang terpidana kasus perjudian dieksekusi mati dengan tongkat setelah menjalani serangkaian proses evaluasi. Enam warga Aceh Timur dicambuk di halaman Masjid Raya, Kecamatan Idi Rayouk, Aceh Timur, Selasa (12/11).
Ketua ormas Aceh Timur menjelaskan, enam terpidana yakni Hosni ben A Rahman (56), Kusno ben Jont (34), Rizal ben Bringat (32), Ravi Kanramadani ben Jamdon (22), keempat terpidana tersebut merupakan warga. Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kasus Judi Online Di Aceh
Kemudian Salahuddin bin Zakaria (33), dan Agus Salim bin Nordin (25), keduanya warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Pemuda Di Aceh Desak Kapolri Selesaikan Kasus Sambo Dan Praktek Judi Online
Dari data yang dihimpun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, terpidana Salahuddin paling banyak mendapat 12 kali cambukan. Ia ditangkap di kafe miliknya pada Selasa (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana menyediakan fasilitas internet di belakang ruko untuk bermain judi sbobet online.
Sementara itu, terpidana Agus Salim bin Nordin ditangkap karena bermain judi online di sebuah kafe milik terpidana Salahuddin.
Dari pantauan lokasi, proses pemancangan tiang lapangan terbuka yang kontroversial itu tidak banyak diamati warga. Untuk Aceh Timur sendiri, pihaknya melakukan eksekusi mati tiga kali terhadap mereka yang terbukti melanggar Kanon Aceh (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jinaya.
“Aceh Timur tiga kali mengeluarkan rotan, sekali pada 2017, dan dua kali pada 2018. Tongkat itu dua kali untuk kasus perjudian atau korupsi, dan sekali untuk cabul,” pungkas Muzakir. (mol/menit)
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Judi Online, 3 Tersangka Agen Ditangkap
Rakyat ACEH | BANDA ACEH – Perhimpunan Dinas Sosial (Dinsus) Drama Wanita Aceh memberikan bantuan sembako kepada pengungsi Rohingya yang telah…
Orang | JANTHO – Anda sedang bermain. Rutan (Mohammed Nasir) dan petugas gedung bersama staf Rutan kelas IIB Janto melakukan gotong royong di wilayah Rutan…
Rakyat ACEH | BANDA ACEH – General Manager Unit Distribusi Utama PLN (UID) Aceh Parulian Noviandri memberikan orasi ilmiah pada acara wisuda Fakultas Sains…video video Polisi mengungkap kasus narkoba dan judi online di Polres Barat juga menangkap 3 orang penjudi online atau permainan domino di Samatiga, Barat atas laporan meresahkan warga.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polisi Daerah Barat menangkap RK (44) pada Sabtu, 21 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Kampung Lapang, Distrik Johan Pahlawan, Barat bersama barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersangka.
Polda Aceh Bongkar 11 Kasus Judi Selama Agustus
Sementara barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa enam paket klip plastik besar berisi 74 paket klip sabu dengan berat total 88,14 gram dan berat bersih 62,42 gram.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, yang ancamannya penjara seumur hidup atau penjara. . minimum. 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Barat juga menangkap 3 pemain judi atau domino online di Samaiga, Barat atas laporan warga yang dianggap meresahkan.
Kapolres Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (9/6/2022) mengatakan, kasus Maisir berupa chip domino Higgs diperkirakan akan berujung buyout.
Pemuda Aceh Dicambuk 21 Kali Gara Gara Judi ‘online’
Tersangka penjual keripik ditangkap di Gampung Kot, Samatiga, pada Selasa (6/7/2022) pukul 16.00 WIB berinisial IW (42) warga Desa Paya Lumpat, Samatiga.
Sedangkan barang bukti yang didapat adalah satu unit ponsel Realme C5i warna hitam, uang tunai Rp 1,2 juta dan screenshot pengiriman chip.
Tersangka selanjutnya dalam kasus yang sama, WL (27) ditangkap di Desa Padang Mancang, Kecamatan Kaway XVI pada Selasa (6/7/2022) pukul 22.00 WIB, warga Desa Beureugang, Kaway XVI bersama tersangka. IMD (29) warga Desa Paonia gelombang ke-16.
Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 4X warna hitam, satu unit ponsel Oppo A5, uang tunai Rp 2,9 juta dan screenshot penyerahan chip kepada pembeli.
Komisioner Kpi Aceh Apresiasi Polda Yang Surati Kominfo Untuk Blokir Game Judi Online
Setelah itu, MD (41) diduga melakukan perjudian di tempat ketiga pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 WIB di Perumahan Buddha Sochi, Meureubo, warga Desa Paya Peunaga, Meureubo.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu unit ponsel Oppo A37F berwarna silver gold, uang tunai Rp520.000, dan screenshot kiriman.
Jika tersangka melanggar pasal 20 juncto pasal 18 kanon nomor 6 tahun 2014 tentang pencucian uang atau perjudian, tersangka diancam dengan hukuman cambuk maksimal 45 kali atau denda maksimal 450 gram emas murni atau kurungan 45 bulan.( *)
Kasus judi online, kasus judi, kasus judi online terbaru, kasus judi bola online, kasus pembunuhan di aceh, kasus gerakan aceh merdeka, kasus korupsi di aceh, kasus aceh, kasus aceh singkil, kasus ham di aceh, kasus gam di aceh, kasus di aceh