Kasus Judi Online Surabaya – Polrestabes Surabaya menemukan perjudian online di Surabaya dan menangkap organisasi tersebut. Tersangka yang diamankan Satreskrim Polsek Sutrabaya berjumlah 7 orang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pada 8, 10, dan 15 Agustus 2022, telah dikeluarkan perintah dari Kapolres Surabaya untuk melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku game online tersebut. Penangkapan itu tidak sekaligus dalam satu hari, melainkan bertahap.
Kasus Judi Online Surabaya
Ia juga menjelaskan, polisi menerima laporan dari masyarakat. Anggota kemudian bergerak menangkap pelaku GJ (33) di kawasan Kenjeran pada 8 Agustus lalu. GJ juga merupakan penjudi online di kota surabaya.
Polrestabes Surabaya Mulai ‘sikat’ Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap
“Tanggal 10 Agustus, saudara FG (33) ditangkap di kawasan Kenjeran,” kata Mirzal kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/08/2022).
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itulah polisi menemukan fakta bahwa dia dalam praktek menyerahkan hasil game online tersebut kepada bosnya, BH (34). Polisi menangkap bra tersebut.
“Terkait pelaku BH, didapat informasi bahwa pengepul hasil judi online ada tiga pelaku asal Surabaya. Diantaranya adalah HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” ujarnya.
Polisi mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku HGP di kawasan Krembangan. Setelah itu, BKT dan TDK diamankan di kawasan Pakuwon Surabaya.
Ferdy Sambo Tersangka, Bandar Judi Online Beromzet 3,9 M Perhari Ditangkap Polisi
“Berdasarkan pencocokan pernyataan masing-masing pelaku, ditetapkan ada dua orang yang terlibat penuh dalam sindikat judi online tersebut. Yakni, BSG dengan nama LOUIS sebagai pengawas seluruh perputaran judi dan TS sebagai penanggung jawab utama atau oknum yang menguasai semua judi online di wilayah Jawa Timur itu masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Dari 7 tersangka tersebut, mereka berperan sebagai pemain, agen, kustodian, pengelola, kolektor atau pedagang. Bos besar atau kepala masih dalam pengembangan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menggeledah dua tempat berbeda. Lokasi tersebut digunakan para pelaku sebagai markas sindikat judi online yakni di Sukomanunggal, Kalijudan dan Mulyorejo Surabaya.
“Selain mengamankan ketujuh pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 13 Promax, 3 ATM BCA, 3 handphone, 24 komputer, 5 handphone Itel, 1 buku tabungan, 1 kunci BCA, 1 iPhone 11 Ponsel Promax.., 1 CPU, 1 monitor ASUS dan 1 monitor ACER,” jelasnya.
Pelaku Judi Online Di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi
Soal omzet, Mirzal mengatakan, sejauh ini tim peneliti Jatanras masih menghitungnya. Pasalnya, pihaknya masih melacak akun yang digunakan para pelaku kejahatan untuk game online.
Tak hanya itu, dalam judi online ini Polrestabes Surabaya menemukan 16 situs terkait. Pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengekspos perjudian online di Surabaya.
“Ada taruhan bola, taruhan togel, semuanya menggunakan perangkat elektronik yang bisa diakses siapa saja baik dengan handphone maupun menggunakan internet,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 303. (1) Paragraf 1e, 2e (3) Tambahan pasal 303 bis. 1974 tentang pengendalian perjudian. Polrestabes Surabaya bongkar judi online di kota pahlawan. Sebanyak delapan tersangka ditangkap, termasuk seorang pengawas perjudian di wilayah Jawa Timur
Pengepul Judi Bola Online Surabaya, Gerry Jonathan Terima Komisi Hingga Rp 20 Juta
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan penumpasan terhadap ormas tersebut bermula saat polisi menangkap pemain GJ pertama di kawasan Kenjeran.
Dari hasil penangkapan GJ, beberapa hari kemudian polisi berhasil mendapatkan informasi adanya penjudi lain berinisial FG yang juga ditangkap di kawasan yang sama, Kenjeran.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa mereka menyetorkan judi online bersama BH tersangka.” Kemudian kami mengamankan BH di kawasan Mulyosari,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).
Polisi melanjutkan publikasi melalui keterangan BH dan menemukan fakta bahwa ada kelompok yang mengumpulkan hasil judi online, diantaranya inisial HGP, BKT dan TDK, yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda. Untuk HGP, tersangka ditangkap di kawasan Krembangan, sedangkan BKT dan TDK ditangkap di kawasan Pakuwon Surabaya.
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
Selain itu, polisi menggerebek markas terduga organisasi judi online di dua lokasi berbeda, yakni di Sukomanunggal dan Kalijudan Surabaya. Usai penggerebekan, polisi menyita puluhan komputer, beberapa buku akses, dan puluhan telepon seluler.
Mirzal mengatakan, para tersangka memanfaatkan hingga 16 situs untuk melakukan praktiknya, mulai dari taruhan bola hingga togel. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui berapa keuntungan yang didapat.
“Ada taruhan bola, taruhan togel yang menggunakan semua perangkat elektronik yang dapat diakses oleh siapa saja, ponsel atau internet,” pungkasnya.
Atas perbuatan melawan hukumnya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (wld/bil/iss) Surabaya,- Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar operasi judi online di Surabaya. Sebanyak 7 tersangka diamankan.
Sindikat Judi Online Ditangkap Di Tiga Hotel Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, perjudian online ini terungkap setelah anggota mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan. Anggota kemudian menangkap GJ (33), seorang gamer online di kawasan Kenjeran.
Setelah itu, polisi melakukan razia terhadap pelaku lain, anggota mengamankan pelaku online lainnya, FG (33), di Jalan Kenjeran.
Saat diperiksa, GJ dan FG mengaku menitipkannya pada BH (34), warga Surabaya, yang kemudian ditangkap. Dari hasil pengembangan BH, petugas mendapatkan informasi dari agregator judi online lainnya.
Berbekal informasi dari BH, polisi akhirnya menangkap ketiga kolektor, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30), semuanya warga Surabaya.
Kasus Judi Online Di Bondowoso, Hakim Vonis Pelaku 3 Bulan Penjara
Mirzal mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, anggotanya mendapat kepala besar sindikat judi online dari dua tersangka yakni BSG alias Louis. Dia bertindak sebagai pengawas semua perputaran judi di Jawa Timur.
Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di kawasan Sukomanunggal, Kalijudan, dan Mulyorejo, Surabaya, yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau base camp organisasi tersebut.
Dan berhasil disita barang bukti berupa Handphone Iphone 13 Promax, 3 Kartu ATM BCA, 3 Handphone, 24 Komputer, 5 Handphone Itel, 1 Buku Tabungan, 1 Kunci BCA, 1 Handphone iPhone 11 Promax, 1 Prosesor, 1 . Monitor komputer asus, dan 1 layar merk accer.
“Judi online masih kami kembangkan karena masih ada beberapa pelaku yang belum ditangkap dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Mirzal. (rio) Polrestabes Surabaya menggelar siaran pers perjudian online. | JAWA TIMUR – Judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelakunya ditangkap Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.
Omzet Rp 90 Juta Sebulan, Komplotan Judi Online Surabaya Digulung
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, organisasi tersebut berhasil dibubarkan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, akhirnya mereka berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni GJ (33) warga Surabaya di kawasan Kenjeran Surabaya. GJ adalah situs judi online di kota surabaya.
“Kemudian kita kembangkan dan amankan satu pelaku lagi FG (33), warga Surabaya, ditangkap di Jalan Kenjeran Surabaya,” kata Mirzal, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, diketahui bahwa mereka menyetor uang judi online dengan seorang berinisial BH (34) warga Surabaya, setelah itu barulah pelaku. diamankan dengan anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 22 Tersangka Pelaku Judi
“Terkait pelaku BH, diperoleh informasi tambahan bahwa pengepul hasil game online tersebut adalah tiga pelaku asal Surabaya, yakni HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” jelas Mirzal.
Mirzal menambahkan, “Setelah perkembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan para pelaku HGP di kawasan Krembangan, Surabaya, serta mengamankan BKT dan TDK di kawasan Pakuwon, Surabaya.
“Setelah diselidiki kami sampai pada fakta bahwa ada orang yang berperan sangat penting dalam organisasi perjudian online ini, BSG alias LOUIS yang bertindak sebagai pengawas semua perjudian dan TS sebagai bos besar atau orang yang menangani semua aktivitas perjudian online.. di wilayah Jawa Timur,” kata Mirzal.
Setelah itu, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau base camp organisasi, yakni di kawasan Sukomanunggal Kalijudan dan Mulyorejo Surabaya.
Pelaku Judi Online Diringkus Di Surabaya
Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi menyita barang bukti berupa belasan ponsel berbagai merk yang digunakan organisasi tersebut untuk mendukung game online.
Atas perbuatannya, 7 pelaku dijerat pasal 303. 1974 tentang pengendalian perjudian. (hm/merah/gw)
Kasus judi online, judi online pulsa, judi slot online, kasus judi, judi qiu qiu online, judi domino online, kasus judi bola online, judi koprok online, judi ceme online, judi saham online, kasus judi online terbaru, situs judi slot online