Polisi Ungkap Judi Online – Kantor judi online berkedok warung kuliner warna warni di Kompleks Perumahan Elite, Boulevard Cemara Asri, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini memiliki omzet hingga Rp 1 Miliar pada . satu hari
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam jumpa pers pengungkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di Polda Sumut, Rabu (8/10/2022).
Polisi Ungkap Judi Online
“Hasil kajian menunjukkan judi online mampu menghasilkan pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari,” kata Hadi.
Kapolda Jateng: Tangkap 6 Pelaku Judi Online Terbesar Jawa Tengah Di Purbalingga
Hadi menjelaskan, agen judi online telah menyeleksi sebanyak 21 situs judi online yang menggunakan web hosting asing dengan virtual private server (PVS).
“Dari masing-masing website mereka bisa menghasilkan omzet Rp 30 juta per hari. Jadi kalau dikalikan bisa menghasilkan omset Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari,” imbuhnya.
Hadi mengatakan, kantor judi online terbesar di Sumut ini memiliki kapasitas hingga tujuh unit retail dan 18 ruangan. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan komputer dan ponsel, serta puluhan laptop yang digunakan untuk menyeleksi situs judi online.
“Selain itu, juga disita rekening tabungan beserta ATM, Wi-Fi, router, SIM card, kamera CCTV, kartu keluarga, kontrak kerja dan KTP pegawai pilihan,” ujarnya.
Berantas Judi Online, Direskrimun Polda Jateng Amankan Enam Pelaku Di Purbalingga
Sementara itu, Direktur Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya mengantongi identitas pemilik judi online tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mengejar pemilik perusahaan judi online berinisial AP tersebut.
“Sementara ini enam saksi lagi kami periksa. Di antaranya ketua RT, satpam, dan empat pegawai toko,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerangan tersebut dilakukan pada Selasa (9/8/2022) dini hari. Penyerangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto. Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Dalam 4 Hari Nanggar :39
JAKARTA – Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online, Polda Metro Jaya melacak dan menemukan 72 kasus perjudian online di wilayahnya. Ke-72 kasus itu terungkap dalam waktu 4 hari sejak Senin (21/8/2022) hingga Rabu (24/8/2022).
Polisi Ungkap Kasus Judi Online Togel Di Parepare, 2 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan perintah Kapolres untuk memberantas judi online di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022), jajaran Polda Metro Jaya melaporkan 72 kasus judi online,” Kombes kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Kombes Zulpan merinci, pejabat Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Nantinya, jajaran Polres Tangerang Selatan mengungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakpus masing-masing 7 kasus, Polres Jakbar dan Metro Jaktim masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jaksel 4 kasus.
“Selain itu, Polres Metro Tangerang, Polres Depok, Polres Bekasi masing-masing 3 kasus dan Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” kata Kombes Zulpan.
Polisi Ungkap Komplotan Judi Online Di Handil Bakti, 8 Pelaku Serta Barang Bukti Ikut Diamankan
Selain mendeteksi kasus perjudian online, kata Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya juga berkomitmen memberantas tindak pidana lain yang menjadi perhatian Kapolri, seperti narkoba, miras, bahan bakar untuk tindak pidana 9 Barang Pokok (Sembako).
“Juga kasus-kasus meresahkan lainnya seperti ditemukan 128 kasus narkotika, 2 kasus elpiji ditemukan, 9 kasus pemerasan, 3 kasus asusila dan 406 penangkapan penyelundupan miras ilegal,” ujarnya. (Gtg)JAKARTA, Mengikuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online, Polda Metro Jaya menelusuri dan menemukan 72 kasus perjudian online di negaranya. permukaan Ke-72 kasus itu terungkap dalam waktu 4 hari sejak Senin (21/8/2022) hingga Rabu (24/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan perintah Kapolri untuk melarang perjudian online di wilayah Jakarta. Kami sudah melakukan langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022), Polda Metro Jaya mendeteksi 72 kasus perjudian online,” kata dia. Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel Hongkong
Lebih lanjut Kombes Zulpan merinci, pejabat Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Nantinya, jajaran Polres Tangerang Selatan mengungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakpus masing-masing 7 kasus, Polres Jakbar dan Metro Jaktim masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jaksel 4 kasus.
“Selain itu, Polres Metro Tangerang, Polres Depok, Polres Bekasi masing-masing 3 kasus dan Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” kata Kombes Zulpan.
Selain mendeteksi kasus perjudian online, kata Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya juga berkomitmen memberantas tindak pidana lain yang menjadi perhatian Kapolri, seperti narkoba, miras, bahan bakar untuk tindak pidana 9 Barang Pokok (Sembako).
“Juga kasus-kasus meresahkan lainnya seperti ditemukan 128 kasus narkotika, 2 kasus elpiji ditemukan, 9 kasus pemerasan, 3 kasus asusila dan 406 penangkapan penyelundupan miras ilegal,” ujarnya. berhasil menangkap 10 orang. tersangka. Wilayah kerja para pemain judi online ini tersebar di berbagai kecamatan di Banyuwangi.
Bongkar Judi Online Beromset Jutaan Rupiah, Polda Jatim Amankan 500 Tersangka
“Kami berhasil mengungkap 10 tersangka dengan sembilan laporan polisi. Ini akan terus bertambah karena situs itu membutuhkan banyak orang untuk bermain,” kata Kapolsek Banyuwangi Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 28 Agustus 2020.
Identitas pelaku masing-masing DW, NF, MM, warga Kelurahan Singojuruh, AK, warga Kelurahan Banyuwangi, SS, warga Kelurahan Muncar, MS, warga Kelurahan Kalibaru, KTP, warga Kelurahan Kalibaru, TM, IS dan CA, warga Kabupaten Banyuwangi.
Arman menyatakan, judi online cukup mengagumkan perkembangannya. Karena pelakunya hanya mendapatkan akses ke situs web yang dimaksud dengan menggunakannya
Atau komputer pribadi (PC). Selain itu, pelaku dapat melakukan transaksi dan semua pembayaran dilakukan secara online. “Semakin banyak perdagangan yang dieksekusi, semakin banyak peluang untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Judi Online
Namun perjudian ini berdampak luas bagi masyarakat. Pecandu dapat menjual asetnya untuk perjudian ini. “Ada yang jual motor, ada yang jual sawah. Jadi ada efek domino di masyarakat. Jadi kita tindak,” tegasnya lagi.
Barang bukti yang disita agen antara lain, delapan unit ponsel merek berbeda, uang tunai Rp 427 ribu, enam ATM, lima slip bernomor undian. “Mereka kita tangkap berdasarkan pasal 303 ayat (1) 2 KUHP sub pasal 303 ayat (1) 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Judi koprok online, bandar judi online, judi qiu qiu online, judi domino online, judi saham online, polisi tangkap judi online, situs judi online yang ditangkap polisi, judi slot online, judi online pulsa, judi ceme online, polisi judi online, situs judi slot online