Sanksi Hukum Judi Online – Maraknya judi online di masa pandemi, mahasiswa UNDIP memberikan edukasi bahaya judi online yang dapat merusak fungsi otak.
16 Juli 2021 07:22 16 Juli 2021 07:22 Diperbarui: 16 Juli 2021 07:31 8034 1 0
Sanksi Hukum Judi Online
Di masa pandemi ini, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia. Itulah sebabnya orang-orang pada waktu itu menghabiskan lebih banyak waktu di rumah mereka. Alat elektronik seperti handphone merupakan benda yang menemani keseharian masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Dengan bantuan ponsel dan akses tak terbatas ke Internet, orang dapat terhubung ke segala hal di dunia.
Pdf) Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (studi Kasus Putusan Nomor 491/pid.b/pn Mdn Tahun 2017)
Salah satu hal negatif yang tersedia saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun bisa mengakses situs tersebut. Oleh karena itu, Fauziah Fadila (21), mahasiswa program diklat hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021, yang bertempat di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menyelesaikan program pertama yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kecanduan judi internet dan sanksi hukum yang berlaku. Dimana pelatihan ini dilakukan dengan memberikan poster edukasi berupa dampak buruk kecanduan judi internet dan sanksi hukumnya serta cara-cara melindungi diri dari kecanduan judi internet.
Program ini juga dilakukan dengan membuat video edukasi tentang bahaya judi online yang diunggah ke YouTube kemudian dibagikan melalui ketua RW 03 Desa Banyumanik.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar terhindar dari kecanduan judi internet dan juga mengingatkan para orang tua untuk selalu mengontrol akses internet anaknya agar terhindar dari hal-hal negatif tersebut. Kupang (eNBe Indonesia) – Akhir-akhir ini kasus perjudian menjadi sorotan. Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johannes Tuba Helan mengomentari fenomena ini.
“Untuk memberantas praktik perjudian di masyarakat, baik perjudian online maupun perorangan harus rutin dilakukan. Tidak bisa menunggu munculnya kasus baru. Ini upaya yang sangat besar,” ujarnya di Kupang, Jumat (26/8/2022). .
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gencar Melaksanakan Penangkapan Judi Online Dan Judi Offline.
Hal itu, kata dia, terkait penindakan terhadap pelaku judi online yang kerap dilakukan pihak kepolisian di daerah termasuk Nusa Tenggara Timur.
Tuba Helan mengatakan, praktik perjudian di masyarakat bukanlah hal baru, namun mulai menarik perhatian publik karena kasus Freddy Sambo yang dikaitkan dengan perjudian online oleh konsorsium 303.
Praktik perjudian, kata dia, selama ini seolah tak akan pernah bisa diberantas karena polisi tidak rutin melakukan penindakan tegas.
“Jika kegiatan penertiban hanya bersifat musiman atau pending gugatan, maka praktik ini akan terus berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Skripsi: Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perjudian
Artinya, kata dia, ketika penindakan hanya sekali atau dua kali, tidak akan memberikan efek jera bagi praktik tersebut untuk kembali muncul di masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang mengatakan perjudian dilarang oleh undang-undang, jadi tugas polisi untuk menindaknya.
“Jadi tidak harus menunggu kasus Freddy Sambo. Ke depan, seberapa rutin penindakan judi akan menentukan bisa atau tidaknya praktik ini diberantas,” ujarnya. tidak akan segan-segan menindak tegas oknum polisi yang terlibat tindak pidana kasus judi online.
Sigit juga menegaskan bahwa sanksi berat tidak akan membeda-bedakan peserta. Dengan kata lain, hukuman itu bukan urusan Mabes maupun Kapolda.
Pdf) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/pid.b/2018/pn.mdn)
“Saya tidak akan mentolerir, kalau ada yang ketahuan, saya pecat pejabatnya, saya tidak peduli Kapolres, kalau direktur, kalau bupati, saya pecat. Sama di Mabes tolong hati-hati, saya juga copot,” kata Sigit kepada media, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait kasus perjudian, Sigit menegaskan, imbauan tentang kemungkinan pelanggaran terhadap oknum polisi sudah dikeluarkan. Dia mendukung penghapusan praktik ini.
“Sudah beberapa kali saya pesan yang namanya judi, saya ulangi yang namanya judi, apapun bentuknya, baik yang berbasis darat maupun online, semua ini harus terlacak. Saya tegaskan lagi yang namanya judi, baik itu judi darat, judi online dan berbagai bentuk kejahatan lainnya, yang harus ditindak,” kata Sigit.
Di sisi lain, mantan Badan Reserse Kriminal Polri itu juga mengingatkan seluruh aparat agar menghindari potensi pelanggaran lain yang bisa mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Apa Itu Judi Online Dan Bahaya Yang Mengintainya
Sigit mengatakan, pelanggaran tersebut akan berdampak signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Karena itu, kata Sigit, seluruh jajaran Polri harus mendengarkan dan menerima aspirasi atau pengaduan atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Sejak jauh-jauh hari, Sigit juga menekankan pada semua lapisan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Mulai dari peredaran narkoba, baik perjudian konvensional maupun online, pungli, penambangan liar, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan terhadap prasangka anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” pungkas Sigit.
Rahmat Aminudin SH Pengacara: Perpu Cipta Kerja Diduga Mengabaikan Aspek Partisipasi Publik dan Pemerintah Taat Hukum Penting untuk memahami apa aturan hukum situs judi online dalam UU ITE. Alasannya agar tidak terjerumus ke dalam ring judi yang dikendalikan oleh orang-orang tertentu. Pemilik situs atau bandar taruhan memiliki kendali penuh atas permainan yang ada di dalamnya.
Sanksi Pelaku Dan Larangan Judi Online Dalam Undang Undang
Tentunya pemerintah memiliki aturan yang berlaku langsung bagi pemilik website. Anda juga harus berhati-hati tentang pencurian identitas saat situs perjudian memintanya. Ketentuannya ada dalam UU ITE tentang perbuatan yang dilarang pada BAB VI Pasal 27.
UU ITE juga penting dalam menangani perjudian. Jenis kegiatan yang berbahaya adalah pencurian data pemain dan pemerintah berupaya untuk mengatasinya dengan membuat UU ITE terkait informasi dokumen elektronik.
Perjudian digolongkan sebagai kegiatan penipuan karena tidak jelas asal-usulnya. Semua aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, baik online maupun offline, dilarang. Oleh karena itu, Anda juga perlu mengetahui cara memblokir situs judi online untuk menghindarinya.
Tindakan tegas memang dibutuhkan untuk memberantas aktivitas judi sekarang ini. Selain merugikan pemain, kegiatan judi juga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu perjudian sangat dilarang dan semua pihak yang terlibat dapat dituntut.
Nasib Pilu Tukang Sayur Diciduk Karena Judi Online, Terancam Pasal 303 Hukuman 4 Tahun Penjara
Pasal 27(2) UU ITE Bab VII menjelaskan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan niat untuk mengakses dokumen elektronik dilarang. Sanksi sudah ada dalam Pasal 45(2) UU 19/2016 untuk negara peserta.
Perjudian juga sudah ada dalam pasal 303 bis ayat 1 KUHP dengan beberapa ketentuan. Disebutkan bahwa semua pihak, baik pemain maupun penyelenggara, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengakses informasi dalam dokumen elektronik berupa perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar. Dengan adanya peraturan ini anda harus berhati-hati atau menghindari judi jika tidak ingin terkena hukuman.
Informasi atau perjudian dilarang keras oleh negara. Bahkan sarang-sarang judi juga mulai dibasmi dan diblokir untuk mengekang penyebarannya. Namun aturan hukum situs judi online dalam UU ITE masih sulit dipahami oleh sebagian orang.
Hukuman Pelaku Judi Online Di Indonesia, Apakah Bisa Dipidana?
Perhatikan bahwa penjudi juga dapat dikenakan Bagian 303 KUHP untuk berjudi untuk mencari nafkah. Perjudian online juga dapat dikaitkan dengan Pasal 303(3) KUHP karena berlaku untuk semua pihak.
Jika terbukti berjudi untuk mencari nafkah, maka hukuman maksimal yang akan Anda hadapi adalah 4 tahun penjara dengan denda maksimal 10 juta. Anda dapat mempelajari lebih lanjut apa itu judi online dan bahayanya untuk menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.
Pada dasarnya banyak sekali situs di internet yang menawarkan bonus dengan banyak reward. Aturan hukum situs judi online dalam UU ITE mengarah pada tindakan tersebut. Ini karena salah satu situs yang menawarkan hadiah uang tunai adalah judi online.
Tentu saja, hadiah bonus hanya digunakan sebagai iklan promosi untuk menarik lebih banyak pemain. Nantinya, saat Anda tertarik, pendaftaran akun biasanya membutuhkan data pribadi. Data paling penting dan berbahaya bagi pemain adalah rekening bank.
Unsur Judi Diungkap Sosok Polisi Ini, Permainan Ilegal Yang Sudah Diatur Melalui Kuhp Dan Undang Undang
Jika situs perjudian online tidak resmi, data Anda dapat dicuri. Oleh karena itu, undang-undang tentang situs judi online diundangkan untuk memberantas tindakan curang. Situs web hanya dapat berfungsi jika memiliki izin dari pihak berwenang.
Namun jika tidak memiliki izin, situs tersebut bisa dibawa ke pengadilan untuk dihukum. Dijelaskan bahwa dalam UU ZIT dilarang pengiriman dokumen elektronik atau informasi elektronik yang dapat merugikan suatu pihak.
Ancaman hukuman yang dapat diterima tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dengan UU ITE, Anda dapat melaporkan aktivitas terlarang di situs judi online dan Anda dapat membawanya ke jalur hukum.
Penipuan, pencemaran nama baik, ancaman, pemaksaan hingga perbuatan asusila, semua itu bisa dipidana bukan? Anda juga harus menghindari aktivitas perjudian karena aturan hukum situs judi online dalam UU ITE berlaku tidak hanya untuk pemiliknya tetapi juga untuk para pemainnya.
Hukum Main Judi Slot Online Dalam Islam? Apa Hukumnya? Sama Tidak Dengan Judi Kartu
Di era internet ini, perjudian online semakin umum dan berbahaya bagi banyak negara, terutama bagi para korbannya. Justika memiliki rekanan pengacara dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga dapat membantu permasalahan Anda dengan layanan berbayar berikut ini:
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan tersedia hanya dengan Rp. 30.000 hanya menggunakan layanan konsultasi chat Justika. Anda hanya perlu memasukkan pertanyaan hukum yang ingin Anda tanyakan di obrolan. Langkah selanjutnya anda bisa membayar sesuai petunjuk yang diberikan. Kemudian sistem akan segera mencarikan penasehat hukum yang memenuhi permasalahan Anda.
Dengan konsultasi telepon, Anda berkesempatan berbicara dengan penasehat hukum secara mudah dan efisien melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda) untuk berdiskusi lebih lanjut
Sanksi hukum internasional, sanksi hukum di indonesia, hukum judi online, sanksi hukum adalah, contoh sanksi hukum, sanksi hukum pidana, sanksi norma hukum, pengertian sanksi hukum, sanksi hukum adat, sanksi pelanggaran hukum, sanksi hukum, sanksi hukum perdata